Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 14 Juni 2026 | 02.38 WIB

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Anggaran MBG, Komisaris PT YAT Terima Pembayaran Full dari Pengadaan Motor Listrik Rp 1,1 Triliun 

Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry mendampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan keterangan pers terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry mendampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan keterangan pers terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT) bernama Andri Mulyono (AM) sudah ditetapkan sebagai tersangka ke-5 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dia diduga terlibat dalam praktik kotor pengadaan motor listrik dengan anggaran mencapai Rp 1,1 triliun.

Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan bahwa penetapan tersangka AM dilakukan setelah penyidik mendapatkan 2 alat bukti kuat. Bahwa pengadaan motor listrik tersebut diselubungi praktik curang. Termasuk dugaan mark up atau penggelembungan harga.

”Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” kata Syarief dikutip pada Sabtu (13/6).

Berdasar hasil penyidikan Kejagung, penggelembungan harga bisa terjadi karena para tersangka telah mengkondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Sehingga terjadi praktik curang pengadaan motor listrik dengan anggaran yang luar biasa besar. Syarief memastikan, Badan Gizi Nasional (BGN) sudah membayar penuh pengadaan tersebut.

”Bahwa Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi,” terang dia.

Kenyataannya, harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN. Bahkan PT YAT yang memenangkan proyek pengadaan dengan nilai jumbo itu juga tidak memiliki kapasitas dan kualifikasi untuk bekerja sama dengan BGN. Terlebih dalam pengadaan motor listrik yang jumlahnya sangat besar.

”PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif, serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai,” imbuhnya.

Sebagai vendor, PT YAT juga tidak memenuhi syarat yang dipenuhi untuk terlibat dalam pengadaan motor listrik tersebut. Atas perbuatannya, tersangka AM kini dijerat menggunakan Pasal 603 dan 604 KUHP. Usai ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tersebut. Yakni mantan kepala BGN Dadan Hindayana, mantan wakil kepala BGN Lodewyk Pusung, dan mantan wakil kepala BGN Sony Sonjaya. Selain itu, seorang tersangka lain juga sudah ditetapkan. Yakni orang dekat Sony Sonjaya bernama Asep Yusuf Somantri atau AYS.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore