
ridwan
JawaPos.com - Pengacara Hotma Sitompul mengaku pernah diminta mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Barubara untuk membantu kasus seorang anak yang dinilai sangat miskin. Hotma menyampaikan, kasus yang menimpa anak tersebut merupakan tindakan asusila atau pemerkosaan.
"Saya lembaga bantuan hukum, diminta oleh Pak Menteri (Juliari Peter Batubara), singkatnya aja ya untuk membantu ada satu kasus menyangkut anak di bawah umur yang sangat miskin," kata Hotma usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/2).
Hotma tak memungkiri, peristiwa itu terjadi saat pengadaan bansos tengah gencar dilakukan di Kemensos. Sehingga dia kerap kali mendatangi kantor Kemensos.
"Jadi pak Menteri sangat perhatian pada kasus itu, diminta lah membantu di saat bansos-bansos ini saya mondar-mandir di Kemensos," beber Hotma.
Hotma lantas membeberkan, seorang anak yang menjadi perhatian itu karena mengalami pemerkosaan sebanyak tiga kali. Sehingga seorang anak itu harus hamil di luar nikah.
"Anak ini sebetulnya mengalami perkosaan tiga kali, hamil karena diperkosa. Dia ambil anak kecil, dia bunuh dan dimasukan ke dalam bak. Jadi kita diminta bantuannya untuk menaruh perhatian kepada anak ini LHB Mawar Sharon," beber Hotma.
Hotma lantas membeberkan mendapat bayaran dari proses bantuan hukum itu secara bertahap. Dia menegaskan, tidak terlibat dalam pengadaan bansos Covid-19.
"Saya dengan jujur setelah selesai dapat honorarium Rp 5 juta, Rp 3 juta, Rp 2 juta untuk tiga lawyer, kami kembalikan kepada anak di bawah umur itu," tegas Hotma.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hotma Situmpul. Dia diagendakan untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi melengkapi berkas perkara tersangka pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," ucap pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi.
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos. Selain itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.
KPK menduga, Juliari menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.
Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
