Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 Februari 2021 | 04.18 WIB

Hotma Sitompol Akui Dapat Bayaran Tangani Kasus dari Kemensos

ridwan - Image

ridwan

JawaPos.com - Pengacara Hotma Sitompul mengaku pernah diminta mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Barubara untuk membantu kasus seorang anak yang dinilai sangat miskin. Hotma menyampaikan, kasus yang menimpa anak tersebut merupakan tindakan asusila atau pemerkosaan.

"Saya lembaga bantuan hukum, diminta oleh Pak Menteri (Juliari Peter Batubara), singkatnya aja ya untuk membantu ada satu kasus menyangkut anak di bawah umur yang sangat miskin," kata Hotma usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/2).

Hotma tak memungkiri, peristiwa itu terjadi saat pengadaan bansos tengah gencar dilakukan di Kemensos. Sehingga dia kerap kali mendatangi kantor Kemensos.

"Jadi pak Menteri sangat perhatian pada kasus itu, diminta lah membantu di saat bansos-bansos ini saya mondar-mandir di Kemensos," beber Hotma.

Hotma lantas membeberkan, seorang anak yang menjadi perhatian itu karena mengalami pemerkosaan sebanyak tiga kali. Sehingga seorang anak itu harus hamil di luar nikah.

"Anak ini sebetulnya mengalami perkosaan tiga kali, hamil karena diperkosa. Dia ambil anak kecil, dia bunuh dan dimasukan ke dalam bak. Jadi kita diminta bantuannya untuk menaruh perhatian kepada anak ini LHB Mawar Sharon," beber Hotma.

Hotma lantas membeberkan mendapat bayaran dari proses bantuan hukum itu secara bertahap. Dia menegaskan, tidak terlibat dalam pengadaan bansos Covid-19.

"Saya dengan jujur setelah selesai dapat honorarium Rp 5 juta, Rp 3 juta, Rp 2 juta untuk tiga lawyer, kami kembalikan kepada anak di bawah umur itu," tegas Hotma.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hotma Situmpul. Dia diagendakan untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi melengkapi berkas perkara tersangka pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," ucap pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos. Selain itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.

KPK menduga, Juliari menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.

Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore