
Ilustrasi Penyidik KPK. Malam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka korupsi terkait dugaan kasus proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Komisaris PT Arta Niaga Nusantara, Handoko Setiono dan Direktur PT Arta Niaga Nusantara, Melia Boentaran. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu - Siak Kecil, Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menyampaikan, kedua tersangka ditahan di dua rutan berbeda untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 - 24 Februari 2021. Handoko ditahan di Rutan Pomdam Jaya, sementara Melia ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari terhitung terhitung sejak 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari 2021," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/2).
Sebelum mendekam di rumah tahanan KPK, kedua tersangka menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Gedung KPK Kaclin C1. Hal ini dilakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Sebagai upaya untuk tetap mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, maka para Tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," pungkas Lili.
Perkara ini turut menjerat Bupati Bengkalis Amril Mukminin, yang diduga menerima suap sebesar Rp 5,6 miliar dari PT Citra Gading Asritama terkait dengan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Baca juga: Kasus Korupsi di Bengkalis, KPK Geledah Kantor PT ANN di Surabaya
Kasus itu adalah pengembangan dari dugaan suap proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 yang menjerat tiga orang tersangka.
Mereka adalah Kadis PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 Muhammad Nasir yang juga PPK, Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar dan Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur. Dalam kasus itu, diduga kerugian negara mencapai Rp 80 miliar.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=GW1Gy0jdo30

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Jeritan Puluhan Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu di Balai Kota DKI: Gaji Ke-13 Tak Cair
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
