Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 Januari 2021 | 18.29 WIB

Lakukan Dugaan Rasisme, KNPI Sebut Abu Janda Sampah Masyarakat

Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya alias Abu Janda bawa bukti yaitu Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) di Polda Metro Jaya. - Image

Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya alias Abu Janda bawa bukti yaitu Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) di Polda Metro Jaya.

JawaPos.com - Komite Nasional Pemudan Indonesia (KNPI) melaporkan ke pihak kepolisian Permadi Arya alias Abu Janda. Dia dilaporkan terkait dugaan rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Ketua KNPI Haris Pratama mengatakan, alasan melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri karena orang tersebut sudah beberapa kali menghina-hina orang, dan puncaknya adalah melakukan dugaan tindakan rasis ke Natalius Pigai.

"Ini melihat keresahan kegelisahan dari masyarakat tentang satu manusia Abu Janda, track record Abu Janda sudah berkali-kali mentwit sisi rasis dan menghina-hina orang," ujar Haris dalam diskusi virtual di Jakarta, Sabtu (30/1).

Haris mengaku dirinya mendapatkan informasi bahwa sudah ada empat laporan ke polisi terkait Abu Janda yang melakukan dugaan rasis ini. Sehingga dia berharap pihak kepolisian bisa memproses kasus tersebut.

"Kita melihat ini adalah sudah keterlaluan, Permadi Arya adalah penyakit sesama anak negara. Tidak boleh ada sisi masnusia yang saling mencaci," katannya.

Haris mengatakan, dari yang ia baca dari media-media massa partai pendukung pemerintah saja mendorong Abu Janda bisa diproses hukum oleh kepolisian. Karena tidak boleh ada sikap rasisme di Indonesia ini.

"Bahwa ini adalah provokasi yang selalu membuat kacau, ini adalah sampah masyarakat inilah Permadi Arya," tegasnya.

Oleh sebab itu, Haris berpesan kepada para penggiat media sosial ataupun buzzer bertindak di media sosial jangan memecah belah bangsa. Boleh berdebat namun jangan membawa-bawa mengenai suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Ini peringataan kepada seluruh pengiat media sosial yang memecah belah bangsa, boleh kita berdebat tapi jangan memecah belah bangsa," pungkasnya.

Sebelumnya, KNPI melaporkan Abu Janda untuk bisa diproses hukum oleh polisi. Laporan itu dibuat oleh KNPI dan diterima oleh kepolisian dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Dalam pelaporan ini, Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 25 ayat (2) dan atau UU Nomor 19 Tagun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Twit Abu Janda Singgung SARA, Sahroni Minta Polisi Bertindak Tegas




Kemudian ditambah Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang kebencian permusuhan individu dan atau antar golongan (SARA).




Abu Janda ini diduga melakukan tindakan rasisme terhadap mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai.

Adapun cuitan Abu Janda terkait berbau rasis terhadap Natalius Pigai. "Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?" cuit Abu Janda di akun Twitter @permadiaktivis1.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=MlC9vtbUHz4

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore