Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 Januari 2021 | 04.20 WIB

Dua Tewas akibat Carok, Polres Malang Tangani Kasusnya

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar (kiri) di tempat kejadian perkara (TKP) perkelahian, di Dusun Sumbergentong, Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (29/1). Humas Polres Malang/Antara - Image

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar (kiri) di tempat kejadian perkara (TKP) perkelahian, di Dusun Sumbergentong, Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (29/1). Humas Polres Malang/Antara

JawaPos.com–Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, menangani kasus perkelahian untuk mempertahankan harga diri di kalangan masyarakat Madura (carok). Dua orang dilaporkan meninggal dunia akibat perkelahian (carok) di Dusun Sumbergentong, Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

”Telah terjadi carok yang melibatkan dua kubu. Yakni kubu M dan T. Semuanya merupakan warga Dusun Sumbergentong,” kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar seperti dilansir dari Antara di Kabupaten Malang, Jumat (29/1).

Hendri Umar mengatakan, pada pertikaian (carok) tersebut melibatkan lima orang warga Dusun Sumbergentong dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia. Hendri menjelaskan, seorang ayah dan anak berinisial M dan I meninggal dunia. Sedangkan tiga orang lainnya, dilaporkan mengalami luka serius dan saat ini tengah mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Kejadian itu bermula pada saat M dan I membersihkan lahan tebu yang merupakan tanah kas desa. Namun, hal itu diketahui kepala dusun yakni T.

”T, bersama S, dan P, mendatangi kedua korban dan melemparkan batu ke arah lahan tebu tersebut. Setelah dilempar batu, akhirnya kedua korban keluar. Mereka beradu mulut dan pada akhirnya carok tidak bisa dihindari,” terang Hendri.

Hendri menambahkan, T, S, dan P, sudah mempersiapkan diri sebelum mendatangi lokasi lahan tebu yang tengah dibersihkan M dan I. Mereka membawa sabit dan batu untuk menyerang M dan I.

Menurut Hendri, pertikaian antara dua kubu tersebut sudah terjadi sejak lama. Pertikaian itu berawal saat M menjadi Kepala Dusun Sumbergentong. Namun, M terjerat kasus pidana pemerasan saat lima tahun menjabat sebagai kepala dusun.

Sebab kasus tersebut, lanjut Hendri, sesuai aturan dilakukan pemilihan kepala dusun baru dan T terpilih menggantikan M yang tengah diproses secara hukum.

”Setelah proses pidana selesai, muncul permasalahan. Tanah kas desa tersebut, seharusnya dirawat kepala dusun yang menjabat. Namun, sudah telanjur ditanami oleh M,” ujar Hendri.

Saat itu, M dan T telah bersepakat terkait permasalahan tanah kas desa itu. T sepakat akan membayar Rp 6 juta pada tahun pertama dan Rp 2 juta pada tahun kedua kepada M. Namun, pada tahun ketiga, M dan I masih tidak terima dan berharap mendapatkan hasil dari tanah itu.

”M dan I tidak terima dan masih berharap mendapatkan hasil dari tanah tersebut. M dan I membersihkan lahan itu, yang kemudian didatangi T, S, dan P,” kata Hendri.

Saat ini, T, S, dan P, menjalani perawatan akibat luka serius yang dideritanya. Pihak kepolisian memberikan pengawasan ketat kepada tiga orang tersebut, termasuk di kediaman T dan M, agar tidak ada kejadian lain.

Polres Malang juga belum melakukan pemeriksaan kepada tiga orang tersebut karena kondisinya belum stabil. Polisi juga masih belum menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

”Ketiga pelaku ini semua masih dirawat, kami belum periksa, kami hanya baru melakukan proses pengawalan. Kalau sehat baru pemeriksaan, belum ada penetapan tersangka,” kata Hendri Umar.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=I3IgZGYfEMg

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore