Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 4 Januari 2021 | 21.28 WIB

Tak Hadir ke PN Jaksel, Rizieq Shihab Diperiksa Terkait Kasus RS UMMI

BERBAJU TAHANAN: Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Syihab setelah menjalani pemeriksaan selama 14 jam sebagai tersangka di Ditreskrim Polda Metro Jaya kemarin dini hari. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS) - Image

BERBAJU TAHANAN: Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Syihab setelah menjalani pemeriksaan selama 14 jam sebagai tersangka di Ditreskrim Polda Metro Jaya kemarin dini hari. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

JawaPos.com - Habib Rizieq Shihab tidak menghadiri sidang perdana praperadilan penetapan tersangka kasus kerumunan massa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini lantaran harus menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri, terkait laporan Satgas Covid-19 Bogor terhadap RS UMMI Bogor.

"Hari ini pemeriksaan Rizieq sebagai saksi dalam kasus RS UMMI," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dikonfirmasi, Senin (4/1).

Andi menyampaikan, Rizieq diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Penyidik juga masih menunggu satu pihak terlapor yang masih belum bisa diperiksa. Pasalnya, terlapor tengah menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19.

"Pemeriksaan sebagai saksi sebelum penetapan sebagai tersangka. Tapi ada 1 terlapor yang belum bisa diperiksa karena masih COVD-19. Mudah-mudahan dia segera sehat," pungkas Andi.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuari menyatakan, Rizieq tidak menghadiri sidang perdana praperadilan penetapan tersangka kasus kerumunan massa dengan agenda pembacaan permohonan di PN Jakarta Selatan. "Tidak, sudah diwakili kuasa hukum," pungkas Aziz.

Dalam kasus kerumunan massa, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyeret beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan lima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=PQnOUiQbdy8

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore