
Polisi merilis pengungkapan kasus penyimpanan 2,4 ton bom ikan di sebuah rumah di wilayah Bangkalan, Senin (28/12). Didik Suhartono/Antara
JawaPos.com–Tim gabungan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur dan Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri membongkar tempat penyimpanan 2,4 ton bom ikan di salah satu rumah di Bangkalan, Pulau Madura.
”Di lokasi ditemukan barang bukti potasium chlorate sebagai bahan baku bom ikan, dengan jenis potassium chlorate (KCL03) sebanyak kurang lebih 2.400 kilogram,” ujar Kepala Baharkam Polri Komisaris Jenderal Pol Agus Andrianto seperti dilansir dari Antara di Surabaya, Senin (28/12).
Pada kasus tersebut, polisi menetapkan tersangka satu orang berinisial MB, 43, pemilik rumah sekaligus pemilik bahan peledak tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, bahan baku tersebut merupakan pesanan seseorang di Makassar, Sulawesi Selatan. MB menjualnya dengan harga Rp 35.000 per kilogram. Selain itu, ada juga sumbu detonator yang dijual terpisah dengan harga Rp 20.000 per unit.
Komjen Pol Agus menambahkan tersangka telah menjalani bisnis tersebut selama dua tahun atau sejak 2018. Tersangka merakit sendiri bom ikan di rumahnya dengan cara menggunakan botol air mineral diisi dengan potasium chlorate yang dicampur belerang dan arang.
”Setelah itu, botol yang berisi bahan peledak bom ikan diberi detonator yang nantinya dibakar dan menimbulkan ledakan,” ucap Agus Andrianto.
Perwira tinggi Polri itu menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut akan menyelamatkan laut Indonesia dari bahaya bom ikan. Sebab, bom ikan dapat merusak terumbu karang serta spesies ikan maupun biota laut lainnya.
”Satu buah bom ikan diledakkan, daya ledak radiusnya mencapai 50 meter persegi. Sehingga dari total barang bukti, daya ledak yang ditimbulkan dapat menimbulkan kerusakan seluas 350 hektare,” terang Agus Andrianto.
Dalam perkara itu, tersangka MB dijerat pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan atau pasal 122 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan pasal 55 KUHP. ”Dengan pasal-pasal tersebut, tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Agus Andrianto.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=E9FpiGW6A68

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
