
Photo
JawaPos.com - Aparat kepolisian membubarkan paksa massa simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang hendak menggelar unjuk rasa di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Jumat (18/12). Polisi memukul mundur massa yang menolak dibubarkan.
Hanya saja, saat upaya pembubaran dilakukan, 2 orang anggota polisi terluka dan diduga terkena senjata tajam dari demonstran. Dua petugas tersebut mengalami luka ringan di bagian punggung dan tangan.
Polisi kemudian menangkap massa yang diduga membawa senjata tajam. Oknum tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan untuk menjalani proses penyelidikan.
Baca juga: Polisi Bubarkan Massa Simpatisan FPI yang Hendak Demonstrasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan adanya dua petugas yang mendapat serangan dari oknum massa pengunjuk rasa. Peristiwa terjadi saat pembubaran massa di Jalan Medan Merdeka Selatan.
Photo
Luka akibat senjata tajam yang dialami anggota polisi saat membubarkan unjuk rasa simpatisan FPI, Jumat (18/12) (Istimewa)
"Sampai dengan saat ini yang tadi yang kena sabetan, tusukan, tapi tidak terlalu parah. Sabetan sajam yang mengenai anggota pada saat dilakukan pembubaran di depan Kantor Gubernur ada dua," ucap Yusri.
Baca juga: Respons MUI Terkait Rencana FPI Gelar Aksi 1812
Yusri menambahkan, dari tangan pelaku polisi menemukan senjata tajam jenis samurai. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan guna proses penyelidikan.
"Anggota yang terluka pada saat pembubaran di depan kantor Gubernur dengan menggunakan samurai," jelasnya.
Sebelumnya, Massa simpatisan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab akan menggelar unjuk rasa terkait penahanan Rizieq dan tewasnya 6 Laskar FPI. Kegiatan tersebut diberi nama Aksi 1812. Aksi akan dipusatkan di sekitar Istana Negara, Jakarta.
Photo
Luka akibat senjata tajam yang dialami anggota polisi saat membubarkan unjuk rasa simpatisan FPI, Jumat (18/12) (Istimewa)
Berkaitan dengan itu, Polda Metro Jaya memastikan tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk unjuk rasa tersebut. Pasalnya, selama pandemi Covid-19, tidak diizinkan adanya kerumunan massa dalam jumlah besar.
"Kita tidak mengeluarkan STTP, izin (keramaian) tidak dikeluarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=aDySvuGfPa4
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Sidang Kasus Pemuda Dipukul Pengusaha Buah di Surabaya, Saksi Sebut Tak Melihat Kejadian Jelas
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Toulouse vs Lille di Liga Prancis: Les Dogues Berpeluang Sikat Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Bali United vs PSS Sleman: Dominikus Dion Harap Super Elja Main Pede
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
