Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 Desember 2020 | 23.50 WIB

Unjuk Rasa Simpatisan FPI Dibubarkan, 2 Anggota Polisi Terkena Samurai

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Aparat kepolisian membubarkan paksa massa simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang hendak menggelar unjuk rasa di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Jumat (18/12). Polisi memukul mundur massa yang menolak dibubarkan.

Hanya saja, saat upaya pembubaran dilakukan, 2 orang anggota polisi terluka dan diduga terkena senjata tajam dari demonstran. Dua petugas tersebut mengalami luka ringan di bagian punggung dan tangan.

Polisi kemudian menangkap massa yang diduga membawa senjata tajam. Oknum tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan untuk menjalani proses penyelidikan.

Baca juga: Polisi Bubarkan Massa Simpatisan FPI yang Hendak Demonstrasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan adanya dua petugas yang mendapat serangan dari oknum massa pengunjuk rasa. Peristiwa terjadi saat pembubaran massa di Jalan Medan Merdeka Selatan.

Photo

Luka akibat senjata tajam yang dialami anggota polisi saat membubarkan unjuk rasa simpatisan FPI, Jumat (18/12) (Istimewa)

"Sampai dengan saat ini yang tadi yang kena sabetan, tusukan, tapi tidak terlalu parah. Sabetan sajam yang mengenai anggota pada saat dilakukan pembubaran di depan Kantor Gubernur ada dua," ucap Yusri.

Baca juga: Respons MUI Terkait Rencana FPI Gelar Aksi 1812

Yusri menambahkan, dari tangan pelaku polisi menemukan senjata tajam jenis samurai. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan guna proses penyelidikan.

"Anggota yang terluka pada saat pembubaran di depan kantor Gubernur dengan menggunakan samurai," jelasnya.

Sebelumnya, Massa simpatisan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab akan menggelar unjuk rasa terkait penahanan Rizieq dan tewasnya 6 Laskar FPI. Kegiatan tersebut diberi nama Aksi 1812. Aksi akan dipusatkan di sekitar Istana Negara, Jakarta.

Photo

Luka akibat senjata tajam yang dialami anggota polisi saat membubarkan unjuk rasa simpatisan FPI, Jumat (18/12) (Istimewa)

Berkaitan dengan itu, Polda Metro Jaya memastikan tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk unjuk rasa tersebut. Pasalnya, selama pandemi Covid-19, tidak diizinkan adanya kerumunan massa dalam jumlah besar.

"Kita tidak mengeluarkan STTP, izin (keramaian) tidak dikeluarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=aDySvuGfPa4

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore