Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 Desember 2020 | 21.33 WIB

Kronologi Bentrok Pengikut Rizieq di Tol Jakarta-Cikampek Versi Polisi

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan kronologi penyerangan terhadap anggota Polri di Tol Jakarta-Cikampek tepatnya di KM 50 pada Senin (7/12), sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. Fadil menyebut, anggota Polda Metro Jaya mulanya melakukan pengecekan adanya kelompok Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yang akan datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan polisi.

"Beredar di media sosial akan ada kelompok pengikut MRS yang akan mengawal pada saat pemeriksaan dengan jumlah yang besar, sehingga dilakukan penyelidikan terhadap kelompok tersebut," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/12).

Fadil menjelaskan, saat petugas mengikuti kendaraan yang diduga pengikut Habib Rizieq Shihab, kendaraan anggota Polri dipepet dan diberhentikan. Kemudian anggota Polri diserang oleh pengikut Rizieq.

"Kemudian melakukan penyerangan dengan menodongkan senjata api dan senjata tajam berupa pedang dan celurit kepada anggota Polri," ujar Fadil.

Menurut Fadil, karena mengancam jiwa anggota Polri. Lantas pihaknya melakukan tindakan tegas dan terukur.

"Mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan empat orang melarikan diri," beber Fadil.

Fadil menyebut, Polri mengalami kerugian materil dalam peristiwa ini. Kendaraan operasional Polri dirusak karena ditabrak para pelaku dan adanya bekas tembakan dari bentrok di tempat kejadian.

Oleh karena itu, Fadil mengimbau agar Rizieq Shihab memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Rizieq sedianya dipanggil untuk diperiksa polisi soal kerumunan dalam pernikahan anaknya di tengah pandemi Covid pada Senin (7/12).

Baca juga: Bentrok dengan Polri, 6 Pengikut Rizieq Shihab Meninggal Dunia

Pemanggilan kedua ini dilakukan setelah Rizieq dan menantunya tidak memenuhi panggilan polisi pada Selasa (1/12). Hingga saat ini, Rizieq juga belum bisa dipastikan kehadirannya untuk diperiksa sebagai saksi.

"Kami imbau saudara MRS memenuhi panggilan, jika tidak kami akan melakukan tindakan tegas," imbau Fadil.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=kCLRPtRPY3U

senjat

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore