Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Desember 2020 | 21.09 WIB

Ustad Maheer Ditangkap setelah Dilaporkan Warga NU

Photo - Image

Photo

JawaPos.com – Bareskrim Polri menangkap Ustad Maheer At Thuwailibi alias Soni Ernata (SE). Dia dikenal sebagai pendukung Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. SE kerap bersikap keras di media sosial dan sempat perang twit dengan sejumlah pihak.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menuturkan, pemilik akun Twitter Ust Maheer At Thuwailibi Official dengan inisial SE ditangkap kemarin (3/12) sekitar pukul 04.00 di rumahnya, Cimanggu Wates, Bogor, Jawa Barat. Saat ini SE masih menjalani pemeriksaan.

’’Penangkapan terkait dengan dugaan pidana penyebaran informasi untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok,’’ kata Awi kemarin.

SE diduga melanggar pasal 45 ayat 2 UU 11/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. ’’Ditangkap berdasar laporan nomor LP/B/06/77/XI/2020 dengan pelapor WN, seorang warga Nahdlatul Ulama (NU),’’ ujarnya.

SE telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik memiliki waktu 1 x 24 jam atau sehari untuk memutuskan melakukan penahanan atau tidak. ’’Kita tunggu keputusan penyidik,’’ kata Awi.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita lima barang bukti. Yakni, empat handphone dan satu kartu identitas. ’’Saat ini masih diperiksa dan sebelumnya dilakukan swab test. Belum diketahui hasilnya,’’ paparnya. Awi tidak memerinci cuitan yang membuat SE ditangkap.

Sebagaimana diketahui, SE memang aktif di Twitter untuk mengomentari hal-hal tentang Rizieq Syihab. Bahkan, dia sempat berseteru dengan Nikita Mirzani karena dinilai menyinggung Rizieq.

Namun, merujuk pada penangkapan berdasar laporan seorang warga NU, ada dugaan SE diamankan karena cuitan terkait dengan Habib Luthfi bin Yahya. SE berkomentar cukup sinis terhadap Habib Luthfi bin Yahya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar mempertanyakan penangkapan SE. Apalagi jika dibandingkan dengan beberapa kasus lain. ’’Banyak yang sudah dilaporkan umat Islam karena ujaran kebencian,’’ tegasnya.

Aziz menyebut nama Ade Armando yang pernah berstatus tersangka. Namun, dia tidak mengatakan secara tegas ketidakadilan dengan penangkapan SE.

Sebagaimana diketahui, Ade Armando pernah menjadi tersangka. Namun, perkaranya di-SP3 atau dihentikan. Lalu, ada yang mengajukan gugatan praperadilan atas SP3 itu dengan putusan yang membuat Ade berstatus tersangka. Saat ini belum diketahui kelanjutan kasus tersebut.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://www.youtube.com/watch?v=gEERRGWkiOk

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore