Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 November 2020 | 18.59 WIB

Terjerat Kasus Dugaan Suap Proyek SPAM, Politikus PAN Diperiksa KPK

KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah) - Image

KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Dipo Nurhadi Ilham. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementeriaan PUPR tahun anggaran 2017-2018.

Dipo Nurhadi Alam merupakan anak dari mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil. Diketahui, Rizal Djalil merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan RD," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (24/1).

Selain Dipo Nurhadi Alam, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Hakim Pengadilan Agama Bogor, Ida Zulfatria. Penyidik juga akan memeriksa Ida untuk melengkapi berkas penyidikan Rizal Djalil.

KPK menetapkan dua orang tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementeriaan PUPR tahun anggaran 2017-2018. Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ) dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).

KPK menduga, Rizal menerima aliran dana sebesar SGD 100 ribu dari Leonardo. Uang tersebut diberikan Leonardo lantaran Rizal membantu perusahaan milik Leonardo untuk mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp 79,27 miliar.

Sebagai pihak yang diduga penerima Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Leonardo sebagai pihak yang diduga Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://www.youtube.com/watch?v=jrOgx0dvofA

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore