
KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Dipo Nurhadi Ilham. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementeriaan PUPR tahun anggaran 2017-2018.
Dipo Nurhadi Alam merupakan anak dari mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil. Diketahui, Rizal Djalil merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan RD," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (24/1).
Selain Dipo Nurhadi Alam, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Hakim Pengadilan Agama Bogor, Ida Zulfatria. Penyidik juga akan memeriksa Ida untuk melengkapi berkas penyidikan Rizal Djalil.
KPK menetapkan dua orang tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementeriaan PUPR tahun anggaran 2017-2018. Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ) dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).
KPK menduga, Rizal menerima aliran dana sebesar SGD 100 ribu dari Leonardo. Uang tersebut diberikan Leonardo lantaran Rizal membantu perusahaan milik Leonardo untuk mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp 79,27 miliar.
Sebagai pihak yang diduga penerima Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Leonardo sebagai pihak yang diduga Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://www.youtube.com/watch?v=jrOgx0dvofA

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
