Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 23 November 2020 | 21.27 WIB

KPK Setor Uang Rp 2,3 Miliar ke Kas Negara dari Elfin Muchtar

Plt Jubir KPK Ali Fikri.(Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Plt Jubir KPK Ali Fikri.(Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan ke kas negara terkait uang pengganti terpidana mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Elfin MZ Muchtar. Penyetoran keempat dilakukan lembaga antirasuah pada Kamis, 12 November 2020.

"Jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan putusan mejelis hakim terhadap amar putusan pembayaran uang pengganti. Sehingga terpidana telah melunasi pembayaran uang sebesar Rp 2.365.000.000," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, Senin (23/11).

Dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, Elfin MZ Muchtar dihukum badan berupa pidana penjara selama 4 tahun. Dia juga dijatuhkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.365.000.000.

"Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap Ali.

Sementara itu, apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama delapan bulan.

"KPK tidak hanya menuntut pidana penjara sebagai bagian efek jera pelaku korupsi namun juga terus berupaya menyelesaikan tagihan denda dan uang pengganti kepada para koruptor sebagai bagian upaya maksimal pemasukan ke kas negara dari hasil asset recovery Tipikor," tandas Ali.

Untuk diketahui, Elfin terbukti menerima suap dari seorang kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi terkait pekerjaan 16 proyek jalan di Kabupaten Muara Enim. Dia juga terbukti sebagai pihak yang mengatur penerimaan fee proyek sebesar 15 persen.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore