
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (tengah) usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi untuk menantunya Resky, Rabu (10/6/2020). Nurhadi menjadi tersangka pasca ditangkap penyidik KPK terkait kasus suap dan gratiifikasi pengurusan kasus di Mah
JawaPos.com - Legal Adviser PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Onggang JN menyampaikan, ada pengacara top yang diminta mengurus perkara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) mengenai gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi. Pengacara top itu adalah Rahmat Santoso yang merupakan adik ipar Nurhadi.
"Yang upaya hukum PK (Peninjauan Kembali) ini yang menangani Pak Rahmat Santoso," kata Onggang saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (20/11).
"Saya ketemu Pak Rahmat dengan Pak Wisnu (FX Wisnu Pancara, Legal Manager PT MIT). Ini ada pengacara dari Surabaya yang akan menangani PK," sambungnya.
Tak puas atas pernyataan Onggang, Jaksa mencecar soal maksud pengacara top yang diutarakan Hiendra. Terlebih, Hiendra sendiri merupakan tersangka penyuap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
"Apa ada penyampaian dari Pak Hiendra yang lebih spesifik, soal pengacara top?," tanya Jaksa.
"Ya, jadi Pak Hiendra ini kan dekat dengan saya, beliau ini (Rahmat) yang dia sukai yang dibilang profesional atau dianggap punya kualitas, sehingga disampaikan top kalau emang dirasa punya kualitas," tandas Onggang.
Baca juga: Nama Iwan Bule dan BG Disebut dalam Sidang Nurhadi
Dalam perkara ini, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN), terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.
Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=j1R9A3kGiXA

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
