Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 November 2020 | 01.01 WIB

Saksi Akui Mantu Nurhadi Terima Miliaran Rupiah dari Hiendra Soenjoto

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan seorang saksi dalam sidang tersebut.

Mantan karyawan Rezky Herbiyono, Calvin Pratama pada perusahaan PT Herbiyono Energi Industri mengakui, adanya aliran uang miliaran rupiah yang masuk ke rekeningnya. Uang miliaran rupiah itu diduga berasal dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto untuk Rezky Herbiyono.

"Iya ada empat kali masuk rekening, yang banyak ternyata tarik setor tunai," kata Calvin saat bersaksi untuk terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/11).

Hakim lantas membeberkan rincian aliran uang dari Hiendra untuk Rezky yang masuk melalui rekening Calvin. Terdapat empat kali aliran uang yang masuk ke rekening Calvin dari Hiendra. Pada 16 Oktober 2015 sebesar Rp 1,5 miliar; pada 28 Desember 2015 sebesar Rp 2,5 miliar; pada 29 Desember 2015 sebesar Rp 1,8 miliar; dan pada 22 Januari 2016 sebesar Rp 5 miliar.

Majelis hakim lantas mengonfirmasi dugaan aliran uang dari Hiendra ke Calvin. Kemudian Calvin mengakui adanya empat kali uang masuk dari Hiendra untuk Rezky Herbiyono. "Betul yang mulia," cetus Calvin.

Seluruh uang dari Hiendra kemudian ditarik tunai oleh Calvin atas perintah Rezky. Dia pun mengungkapkan, Rezky memerintahkan agar uang tersebut disetorkan langsung secara tunai ke rekening.

"Oh iya, waktu itu saya tanya kenapa. Kata dia kamu jangan transfer, kamu harus tarik, setor tunai," pungkas Calvin.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp 45.726.955.00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=2Td_lu0UmtM

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore