
Polisi membubarkan event di salah satu kafe di Banjarmasin karena melanggar protokol kesehatan. Istimewa/Antara
JawaPos.com–Polsek Banjarmasin Timur membubarkan para pengunjung di salah satu kafe di kawasan Jalan Ahmad Yani Km 5,5 Banjarmasin. Pembubaran itu karena di tempat tersebut diduga mengadakan event Hallowen Party.
”Event di Kafe Bombarbeer itu kami bubarkan karena pengunjungnya membludak dan tanpa mengindahkan jarak aman sebagaimana yang diatur dalam protokol kesehatan,” ucap Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Susilo seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin, Minggu (1/11).
Menurut dia, pembubaran pengunjung kafe tersebut dilakukan petugas pada Minggu (1/11) sekitar pukul 01.00 wita. ”Saat ini, kita masih dalam situasi pandemi Covid-19 sehingga sesuatunya harus mengikuti aturan protokol kesehatan,” ujar Susilo.
Susilo mengatakan, awalnya petugas sedang melakukan patroli dan sambang kafe. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata Kafe Bombarbeer pengunjungnya rata-rata anak muda dan membludak. Petugas kemudian mengetahui ada event Hellowen Party di kafe tersebut tanpa mengindahkan aturan protokol kesehatan.
”Petugas kami langsung membubarkan event tersebut karena ditakutkan jika dibiarkan bisa menghambat target Pemerintah Kota Banjarmasin, khususnya Banjarmasin Timur agar benar-benar terbebas dari Covid-19,” tutur Susilo.
Walau saat ini Banjarmasin berada di zona hijau, tidak membuat pengelola tempat hiburan malam atau masyarakat dapat mengabaikan protokol kesehatan. ”Banjarmasin hampir sepenuh zona hijau. Tapi kita tidak boleh mengendorkan kedisiplinan untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan,” kata Susilo.
Kapolsek mengingatkan masyarakat untuk tidak meremehkan protokol kesehatan dan lengah. Hal itu dapat membuat zona yang sudah hijau kembali menjadi merah.
Susilo menambahkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pengelola Kafe Bombarbeer untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan. ”Aturannya sudah jelas sebagaimana yang termuat dalam Perwali Nomor 68 Tahun 2020 pasal 7 ayat 2 huruf b yang salah satunya menyebutkan tentang pencabutan izin usaha, bila melanggar protokol kesehatan,” tegas Susilo.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=EvBJLr3wZhI&ab_channel=JawaPos

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
