
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Humas KPK/Antara
JawaPos.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih ke Rumah Tahanan Negara Perempuan Klas IIA Surabaya. Hal itu berdasar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir dari Antara di Jakarta menyatakan, Jaksa Eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain, Selasa (20/10) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya No.36/Lid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2020 atas nama terpidana Sunarti Setyaningsih.
”Dengan cara memasukkan ke Rumah Tahanan Negara Perempuan Klas IIA Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali pada Rabu (21/10).
Terpidana Sunarti telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara penerimaan suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Sidoarjo. ”Terpidana juga dibebani untuk membayar denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Ali.
Selain Sunarti, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (5/10) juga telah menjatuhkan vonis terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji masing-masing 2 tahun penjara.
Selain tiga orang itu, KPK juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah serta dua kontraktor pemberi suap masing-masing Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. Saiful Ilah bersama dengan sejumlah ASN di Pemkab Sidoarjo terbukti telah menerima suap dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi untuk memenangkan beberapa tender sejumlah proyek infrastruktur.
Uang tersebut adalah sebagai hadiah dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi atas pemenangan paket-paket pembangunan di Pemkab Sidoarjo Tahun Anggaran 2019. Saiful Ilah menerima Rp 600 juta, Sunarti menerima Rp 225 juta, Judi menerima Rp 460 juta, dan Sangadji menerima Rp 300 juta.
Saiful Ilah ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 350 juta pada 7 Januari 2020. Saiful Ilah pun telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan para pemberi suap telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=qWs0upAY2WI&ab_channel=jawapostvofficial

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
