Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Oktober 2020 | 23.35 WIB

MA Sunat Hukuman 23 Koruptor, Kinerja Pemberantasan Korupsi Sia-sia

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.(Miftahulhayat/Jawa Pos) - Image

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.(Miftahulhayat/Jawa Pos)

JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tren pemangkasan hukuman koruptor oleh Mahkamah Agung (MA) berdampak serius bagi pemberantasan korupsi. ICW menyebut keringanan hukuman tidak akan membuat efek jera dan membuat kinerja penegak hukum seolah sia-sia.

"Bagaimana Indonesia bisa bebas dari korupsi jika lembaga kekuasaan kehakiman saja masih menghukum ringan para koruptor," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (1/10).

MA baru-baru ini mengurangi hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum melalui putusan Peninjauan Pembali (PK). Anas yang terjerat korupsi proyek Hambalang dan pencucian uang itu divonis 8 tahun penjara, lebih rendah dari putusan tingkat kasasi yang menghukum 14 tahun penjara. Selain Anas, ada 22 putusan PK kasus korupsu lagi, yang hukuman terpidananya juga dipangkas.

"Putusan demi putusan PK yang dijatuhkan Mahkamah Agung, diantaranya Anas Urbaningrum, sudah terang benderang telah meruntuhkan sekaligus mengubur rasa keadilan masyarakat sebagai pihak paling terdampak praktik korupsi," sesal Kurnia.

Baca juga: 23 Koruptor Disunat Hukumannya MA, KPK: Biar Masyarakat yang Menilai




ICW meragukan keberpihakan Mahkamah Agung dalam pemberantasan korupsi. Kesimpulan itu bukan tanpa dasar, kata Kurnia, tren vonis sejak 2019 menunjukkan rata-rata hukuman untuk pelaku korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara.




Kurnia menilai, ada dua implikasi serius yang timbul akibat putusan PK tersebut. Pertama, pemberian efek jera akan semakin menjauh. Kedua, kinerja penegak hukum, dalam hal ini KPK, akan menjadi sia-sia saja.

Oleh karena itu, ICW pun menuntut tiga hal. Pertama, Ketua Mahkamah Agung perlu mengevaluasi hakim-hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan kepada pelaku korupsi. Kedua, KPK diminta mengawasi persidangan PK di masa mendatang.

"Ketiga Komisi Yudisial untuk turut aktif terlibat melihat potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim yang menyidangkan PK perkara korupsi," pungkasnya.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=4Bcfz5Oztbk

Editor: Kuswandi
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore