Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 September 2020 | 20.53 WIB

Uang Rp 7 Miliar Digunakan Pinangki Untuk Beli BMW dan Sewa Apartemen

Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung - Image

Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa jaksa Pinangki Sirna Malasari menggunakan uang suap sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra untuk hidup mewah. Dari uang tersebut, Pinangki diduga membeli mobil hingga menyewa apartemen.

Selain untuk membeli mobik SUV bermerk BMW X5, Pinangki juga memakai uang tersebut untuk membayar sewa apartemen senilai Rp 75 juta. Hal ini yang mendasari Kejagung menjerat Pinangki dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Beli BMW, bayar biaya perawatan, sewa apartemen sebulan Rp 75 juta," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah dikonfirmasi, Rabu (9/9).

Febrie pun tak memungkiri, uang suap dari Djoko Tjandra yang diduga untuk pengurusan fatwa hukum di Mahkamah Agung (MA) itu juga tersebar ke pihak lain. Salah satunya adalah mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

"Hingga saat ini fakta hukum masih dikuasai Pinangki. Karena ini kan uang muka, akhirnya nggak jadi, beralih ke PK dengan Anita," cetus Febrie.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kejagung lebih dahulu menetapkan Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan penerima suap sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra untuk membantu proses pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Sebagai penerima suap, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pinangki juga telah dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Pengurusan fatwa MA itu diduga merupakan permintaan dari Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi terkait hukuman yang dijatuhkan hakim atas kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali.

Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Korps Adhyaksa juga menetapkan Andi Irfan Jaya yang diduga perantara suap terhadap Jaksa Pinangki. Teman dekat jaksa Pinangki itu diduga turut membantu pengurusan fatwa hukum Djoko Tjandra di MA. Andi Irfan disangkakan melanggar Pasal Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore