Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 September 2020 | 17.13 WIB

Ini Alasan Kejagung Belum Periksa Pejabat MA Terkait Kasus Pinangki

Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung - Image

Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga, aliran suap pengurusan fatwa hukum dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari belum sampai ke Hakim di Mahkamah Agung (MA). Meksipun suap sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar itu, diduga untuk pengurusan fatwa hukum di MA.

"Belum (sampai ke hakim MA), makanya tadi saya bilang, kalau persangkaan jaksa mufakat itu belum tentu orang yang mau disuap itu tahu. Kecuali percobaan, kalau percobaan kan ada perbuatan atau persiapan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah, Selasa (8/9).

Febrie tak memungkiri, Pinangki turut menjual nama sejumlah pejabat untuk memuluskan suap Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa hukum di MA. Fatwa itu dilakukan agar Djoko Tjandra tak dieksekusi oleh Kejagung dalam perkara korupsi hak tagih Bank Bali.

"Kalau ini kan mufakat ibaratnya orang meyakinkan menjual nama seseorang. Peristiwa ini seperti itu, untuk meyakinkan Djoko Tjandra menjual nama-nama yang nanti kita buka di dakwaan," cetus Febrie.

Kendati demikian, Febrie masih enggan membeberkan Pinangki menjual nama pejabat institusi mana untuk melancarkan aksinya. Hal ini nantinya dapat dibuka rinci dalam persidangan.

"Dilihat saja kan pasal 5 berarti ada pegawai negeri. Kalau jaksa nanti menggunakan pasal 6 berarti yang mau disuap itu hakim," cetus Febrie.

Baca juga: Pinangki Tak Pernah Sebut Nama Jaksa Agung dalam Perkara Djoko Tjandra

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kejagung lebih dahulu menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan penerima suap sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra untuk membantu proses pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Sebagai penerima suap, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pinangki juga telah dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Pengurusan fatwa MA itu diduga merupakan permintaan dari Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi terkait hukuman yang dijatuhkan hakim atas kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali.

Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Korps Adhyaksa juga menetapkan Andi Irfan Jaya yang diduga perantara suap terhadap Jaksa Pinangki. Teman dekat jaksa Pinangki itu diduga turut membantu pengurusan fatwa hukum Djoko Tjandra di MA.

Andi Irfan disangkakan melanggar Pasal Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=voPCW9UkTUI

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore