
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga, aliran suap pengurusan fatwa hukum dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari belum sampai ke Hakim di Mahkamah Agung (MA). Meksipun suap sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar itu, diduga untuk pengurusan fatwa hukum di MA.
"Belum (sampai ke hakim MA), makanya tadi saya bilang, kalau persangkaan jaksa mufakat itu belum tentu orang yang mau disuap itu tahu. Kecuali percobaan, kalau percobaan kan ada perbuatan atau persiapan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah, Selasa (8/9).
Febrie tak memungkiri, Pinangki turut menjual nama sejumlah pejabat untuk memuluskan suap Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa hukum di MA. Fatwa itu dilakukan agar Djoko Tjandra tak dieksekusi oleh Kejagung dalam perkara korupsi hak tagih Bank Bali.
"Kalau ini kan mufakat ibaratnya orang meyakinkan menjual nama seseorang. Peristiwa ini seperti itu, untuk meyakinkan Djoko Tjandra menjual nama-nama yang nanti kita buka di dakwaan," cetus Febrie.
Kendati demikian, Febrie masih enggan membeberkan Pinangki menjual nama pejabat institusi mana untuk melancarkan aksinya. Hal ini nantinya dapat dibuka rinci dalam persidangan.
"Dilihat saja kan pasal 5 berarti ada pegawai negeri. Kalau jaksa nanti menggunakan pasal 6 berarti yang mau disuap itu hakim," cetus Febrie.
Baca juga: Pinangki Tak Pernah Sebut Nama Jaksa Agung dalam Perkara Djoko Tjandra
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kejagung lebih dahulu menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan penerima suap sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra untuk membantu proses pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Sebagai penerima suap, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pinangki juga telah dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Pengurusan fatwa MA itu diduga merupakan permintaan dari Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi terkait hukuman yang dijatuhkan hakim atas kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali.
Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Korps Adhyaksa juga menetapkan Andi Irfan Jaya yang diduga perantara suap terhadap Jaksa Pinangki. Teman dekat jaksa Pinangki itu diduga turut membantu pengurusan fatwa hukum Djoko Tjandra di MA.
Andi Irfan disangkakan melanggar Pasal Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=voPCW9UkTUI

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
