Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 6 September 2020 | 21.28 WIB

KPK Dorong Polri-Kejagung Usut Pihak Lain Dalam Kasus Djoko Tjandra

Tersangka BLBI dan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari,  Djoko Tjandra meninggalkan Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Senin (31/8/20). Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kepengurusan fatwa Mahka - Image

Tersangka BLBI dan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra meninggalkan Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Senin (31/8/20). Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kepengurusan fatwa Mahka

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan, Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung dapat mengusut tuntas skandal kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, diluar mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tentu (sikap) KPK mendorong Polri dan Kejaksaan untuk terus mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain. Selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dikonfirmasi, Minggu (6/9).

Nawawi menyampaikan, KPK masih memantau perkembangan penanganan kasus yang melibatkan pejabat di Polri dan Kejaksaan. Bila ditemukan hambatan, lanjut Nawawi, maka sesuai dengan Pasal 10A Undang Undang KPK, pihaknya siap mengambil alih kasus Djoko Tjandra.

Terlebih, kasus Djoko Tjandra melibatkan oknum pejabat dari dua institusi penegak hukum.  Setidaknya ada nama-nama pejabat di dua institusi itu yang mencuat ke permukaan yakni jaksa Pinangki Sirna Malasari, bekas Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang tersangkut skandal Joko Tjandra.

Jaksa Pinangki sendiri diduga menerima aliran suap sebesar Rp 7 miliar untuk pengurusan fatwa Djoko Tjandra di Mahkamah Agung. Suap itu agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi oleh Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Bareskrim Mabes Polri juga telah menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka penerima suap terkait surat jalan dan hapusnya nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Interpol Polri.

Kendati demikian, Nawawi menyebut, penanganan perkara aparat penegak hukum memang sebaiknya ditangani KPK. Hal ini tidak lain untuk menumbuhkan kepercayaan publik terkait perkara yang diusut.

"Itu lebih fair untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik terhadap penanganan perkara dimaksud," cetus Nawawi.

Berdasarkan UU KPK Pasal 11, kata Nawawi, KPK memang berwenang menangani perkara yang melibatkan aparat penegak hukum. Kendati demikian, Pasal itu harus dibaca secara seksama.

"Latar belakang lahirnya lembaga antikorupsi di berbagai negara itu ketidakpercayaan institusi aparat penegak hukum di dalam menangani dugaan Tipikor di dalam lembaga itu," pungkasnya.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri membagi peristiwa yang terkait dengan Djoko Tjandra menjadi tiga klaster. Pertama, terkait peristiwa di 2008-2009. Bareskrim Polri sudah meminta keterangan Antasari Azhar, mantan penyidik dan penuntut umum dalam kasus korupsi cessie Bank Bali dengan terdakwa Joko Tjandra.

Dalam berbagai pemberitaan, Antasari menyinggung soal eksekusi putusan pengadilan terkait dengan uang barang bukti yang dititipkan di rekening Bank Permata sekitar Rp 546 miliar.

Klaster kedua, terkait pertemuan antara Joko Tjandra dengan jaksa Pinangki Sirna Malasari serta satu orang lagi pada November 2019. Klaster terakhir, terkait penghapusan red notice Joko Tjandra serta pembuatan dan penggunaan surat jalan palsu.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=d746_PkBb_Q

 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore