
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (MAKI)
JawaPos.com - Dugaan keterlibatan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam kasus suap jaksa Pinangki Sirna Malasari akhirnya membuat KPK angkat bicara. Komisi antirasuah itu meminta institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyerahkan penanganan perkara tersebut ke KPK.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, sejak awal perkara Djoko Tjandra muncul, pihaknya sudah bersikap agar perkara yang melibatkan oknum aparat penegak hukum ditangani KPK.
Sebab, perkara semacam itu semestinya menjadi domain kewenangan KPK. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Menurut Nawawi, pihaknya bukan ingin mengambil alih penanganan perkara tersebut. Melainkan, lebih berharap agar Kejagung mau menyerahkan penanganan perkara tersebut ke KPK. ”Yang seperti itu (penyerahan penanganan perkara, Red) sangat baik dalam semangat sinergisitas dan koordinasi,” ujar dia kepada Jawa Pos kemarin (27/8).
Baca juga: Jaksa Pinangki Tolak Diperiksa Polisi
Nawawi mengatakan, penanganan perkara yang melibatkan oknum penegak hukum akan lebih objektif jika ditangani KPK ketimbang institusi penegak hukum itu sendiri. ”Dan yang pasti akan lebih menumbuhkan kepercayaan publik pada objektifnya penanganan perkara,” papar mantan hakim tersebut.
Menanggapi pernyataan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono menyampaikan bahwa instansinya tidak mengenal inisiatif penyerahan kasus kepada penegak hukum lain. ”Tidak ada yang tadi dikatakan inisiatif menyerahkan,” kata dia kemarin.
Yang ada, kata Hari, adalah melaksanakan koordinasi dan supervisi. ”Kami aparat penegak hukum saling men-support,” imbuhnya. Dia memang tidak tegas menjawab. Namun, dari keterangan yang dia sampaikan kemarin di Gedung Bundar Kejagung, tersirat bahwa Korps Adhyaksa tidak bersedia menyerahkan kasus tersebut kepada KPK. ”Perlu diketahui juga, kami juga ada penyidik tindak pidana korupsi, penuntut umumnya juga di sini,” kata dia.
Baca juga: KY Usut Fatwa MA yang Dijanjikan Jaksa Pinangki
Bahkan, lanjut Hari, jaksa penuntut umum dari kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK berasal dari Kejagung. ”Karena itu, tinggal koordinasi dan supervisi,” paparnya. Dia kembali menekankan bahwa instansinya akan transparan menangani kasus Pinangki. ”Kami harap semua masyarakat mengawal penanganan perkara itu,” tambah dia. Berkaitan dengan kemungkinan terjadinya konflik kepentingan, dia juga menampik.
Menurut Hari, Kejagung sudah bersikap profesional. Dia menyebutkan, penanganan kasus Pinangki cukup cepat. Tidak sampai sebulan, sudah ada dua tersangka yang dijerat Kejagung. Dia pun membeber proses hukum terhadap Pinangki, mulai penyidikan pada Jumat (7/8), penetapan Pinangki sebagai tersangka Selasa (11/8), penahanan Pinangki (12/8), sampai penetapan tersangka Djoko Tjandra (27/8). ”Menurut kami luar biasa cepat,” ujarnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=qO5jAflZc-Q

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
