
Djoko Tjandra-Brigjen Prasetijo Utomo (Dok. Jawa Pos/Sumut Pos)
JawaPos.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkap peran penting pengacara Anita Kolopaking dalam kasus surat jalan. Anita diketahui sebagai penghubung antara Brigjen Pol Prasetijo Utomo dengan Djoko Tjandra.
Awi menyampaikan, peran penting itu pula yang turut mempengaruhi penyidik langsung melakukan penahanan kepada Anita. Penyidik mencegah Anita kabur menghilangkan barang bukti.
"Selama ini kepentingan Djoko Tjandra untuk masuk ke Indonesia, kemudian dibuatkan surat palsu oleh BJPU itu semua yang jembatani adalah ADK," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (8/8).
Kendati demikian Awi enggan merinci apa saja yang dilakukan oleh Anita selama menjadi perantara. Dia berdalih hal itu masuk dalam ranah kepentingan penyidikan perkara.
"Untuk detilnya kami tidak bisa menyampaikan kepada rekan-rekan media, karena ada yang dirahasiakan dalam artian tidak semua hasil penyidikan kami bisa sampaikan," ujar Awi.
"Menjembatani ini dalam hal apa saja, tentunya ini digali penyidik mulai poin per poin, waktu ke waktu. Tentunya waktu kan berjalan, kan tidak langsung jadi (Surat Jalan) begitu," jelasnya.
Sebelumnya, Anita Kolopaking ditetapkan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka Surat Jalan Djoko Tjandra. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara kasus tersebut pada Senin (27/7) lalu. Penyidik kemudian mendapatkan barang bukti yang cukup untuk menaikan status hukum Anita.
"Hasil gelar perkara tersebut kesimpulannya adalah menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking jadi tersangka," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/7).
Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa 23 orang saksi. Terdiri dari 20 saksi di Jakarta, dan 3 saksi di Pontianak. Adapun barang bukti yang dimiliki penyidik yaitu Surat Jalan dan Surat Bebas Covid-19 Djoko Tjandra, serta surat Kejaksaan Agung terkait status hukum Djoko Tjandra.
Usai diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik memutuskan langsung melakukan penahanan kepada Anita. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung dari 8 Agustus 2020. Anita ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
