
Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2019). Emirsyah Satar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan suap pengadaan
JawaPos.com - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahakamah Agung (MA). Permohonan kasasi diajukan berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap memvonis Emirsyah dengan hukuman 8 tahun penjara.
Permohonan kasasi itu dilayangkan Emirsyah melalui tim kuasa hukumnya, Luhut Pangaribuan. Menurutnya, putusan terhadap Emirsyah dirasa kurang memenuhi keadilan.
"Pak Emirsyah memutuskan untuk kasasi. Karena dirasa kurang adil," kata Luhut, Selasa (4/8).
Luhut menjelaskan, penjatuhan hukuman terhadap kliennya dirasa kurang adil. Karena kasus hasil kerja sama melalui mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) di Inggris bukan hanya bergulir di Indonesia, tapi juga ada ada delapan negara yang disebut. Namun, hanya di Indonesia kasusnya ditindaklanjuti.
"Lebih jauh lagi, PLN juga ada tapi KPK tidak usut. Jadi seperti unequal before the law. Bukan membela diri dan menunjuk kesalahan orang lain. Tapi lebih pada tidak ada perlakukan yang sama di depan hukum," cetus Luhut.
Alasan lainnya pengajuan kasasi, kata Luhut, Emirsyah tidak pernah secara aktif dalam pengadaan di PT Garuda Indonesia, termasuk seperti yang sebelumnya didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kerjasama vendor seperti Airbus S.A.S dan Roll-Royce Plc.
"Tapi dinyatakan aktif untuk mendapatkan sesuatu. Jadi, ada yang salah dalam penerapan hukum. Oleh karena itu harus diperbaiki MA," tegasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan pada pengadilan tingkat pertama terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar dan pengusaha Soetikno Soedarjo. Alhasil, Emirsyah Satar tetap dihukum pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan sebagaimana putusan PN Tipikor Jakarta.
Sementara itu, pengusaha Soetikno Soedarjo yang merupakan penyual Emirsyah pun dikuatkan hukumannya berdasarkan putusan banding. Dia tetap divonis 6 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
