
Tersangka Komisioner KPU Wahyu Setiawan, usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/1). Selain menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Wahyu juga menjalani sidang kode Etik oleh DKPP terkait kasus suap yang menjeratnya. FOTO:MIFTAHULHAYA
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan justice collaboratore (JC) yang diajukan mantan Komisioner Komisi Pemlihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Jaksa menilai, Wahyu tak memenuhi syarat untuk menerima JC.
"Jaksa penuntut umum menganggap terdakwa tidak layak ditetapkan menjadi Justice Collaborator," kata jaksa KPK, Takdir Suhan membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Senin (3/8).
Jaksa menyebut, kriteria untuk menjadi JC adalah bukan pelaku utama dan harus kooperatif dalam membuka peran pihak lain. Namun, Wahyu dinilai merupakan pelaku utama yang menerima suap terkait permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan.
"Berdasarkan fakta sidang, telah dapat dibuktikan bahwa terdakwa adalah pelaku utama penerimaan uang," ujar Takdir.
Dalam perkara suap PAW Fraksi PDIP, Wahyu Setiawan dituntut 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Wahyu diyakini terbukti bersalah menerima suap untuk pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Wahyu juga dituntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun. Pidana tambahan ini dapat dijatuhkan hakim setelah Wahyu selesai menjalani pidana pokok.
Sementara itu orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina dituntut pidana 4 tahun penjara. Mantan anggota Bawaslu ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Wahyu diyakini menerima suap sebesar Rp600 juta dari Kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Suap tersebut berkaitan dengan upaya agar Harun terpilih menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, sedangkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan para terdakwa berpotensi mencederai hasil pemilu sebagai proses demokrasi yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat.
"Para Terdakwa telah menikmati keuntungan dari perbuatannya," cetus Takdir.
Untuk hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan serta mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.
Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio dituntut melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
