Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Agustus 2020 | 01.02 WIB

Jaksa KPK Tolak Permohonan Justice Collaboratore Wahyu Setiawan

Tersangka Komisioner KPU Wahyu Setiawan, usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/1). Selain menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Wahyu juga menjalani sidang kode Etik oleh DKPP terkait kasus suap yang menjeratnya. FOTO:MIFTAHULHAYA - Image

Tersangka Komisioner KPU Wahyu Setiawan, usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/1). Selain menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Wahyu juga menjalani sidang kode Etik oleh DKPP terkait kasus suap yang menjeratnya. FOTO:MIFTAHULHAYA

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan justice collaboratore (JC) yang diajukan mantan Komisioner Komisi Pemlihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Jaksa menilai, Wahyu tak memenuhi syarat untuk menerima JC.

"Jaksa penuntut umum menganggap terdakwa tidak layak ditetapkan menjadi Justice Collaborator," kata jaksa KPK, Takdir Suhan membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Senin (3/8).

Jaksa menyebut, kriteria untuk menjadi JC adalah bukan pelaku utama dan harus kooperatif dalam membuka peran pihak lain. Namun, Wahyu dinilai merupakan pelaku utama yang menerima suap terkait permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan.

"Berdasarkan fakta sidang, telah dapat dibuktikan bahwa terdakwa adalah pelaku utama penerimaan uang," ujar Takdir.

Dalam perkara suap PAW Fraksi PDIP, Wahyu Setiawan dituntut 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Wahyu diyakini terbukti bersalah menerima suap untuk pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku.

Wahyu juga dituntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun. Pidana tambahan ini dapat dijatuhkan hakim setelah Wahyu selesai menjalani pidana pokok.

Sementara itu orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina dituntut pidana 4 tahun penjara. Mantan anggota Bawaslu ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Wahyu diyakini menerima suap sebesar Rp600 juta dari Kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Suap tersebut berkaitan dengan upaya agar Harun terpilih menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, sedangkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan para terdakwa berpotensi mencederai hasil pemilu sebagai proses demokrasi yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat.

"Para Terdakwa telah menikmati keuntungan dari perbuatannya," cetus Takdir.

Untuk hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan serta mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.

Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio dituntut melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore