
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyesalkan tantangan sumpah pocong yang dilontarkan oleh Menkopolhukam Wiranto.
JawaPos.com - Buronan kelas kakap Djoko Tjandra diduga mendapatkan surat jalan yang dikeluarkan oleh salah satu jenderal polisi. Temuan tersebut dibeberkan oleh Indonesia Police Watch (IPW).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, jika adanya surat tersebut benar. Maka Djoko Tjandra terbukti sangat sakti. Karena dia diduga bisa mendapat informasi surat jalan dari kejaksaan Agung.
"Ada yang bilang surat dari kejaksaan, ada yang bilang dari kepolisian. Sakti sekali Djoko Tjandra mendapat surat dari mana-mana," ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/7).
Oleh sebab itu, Dasco berkelakar jangan-jangan nantinya tersangka kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut bisa mendapatkan surat jalan dari DPR.
"Jangan-jangan nanti ada surat jalan dari DPR juga," katanya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra menambahkan, surat jalan yang dimiliki oleh Djoko Tjandra harus dicek kebenarannya. Sebab dia tidak ingin Djoko Tjandra dengan mudahnya masuk Indonesia.
Dasco meminta kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis melakukan pengusutan terkait dugaan ada seorang jenderal polisi yang memberikan surat tersebut ke Djoko Tjandra.
"Jadi mesti kita cek validitasnya betul atau tidak. Kalau dibilang ada surat jalan dari kepolisian. Kita minta Kapolri mengecek benar atau tidak," ungkapnya.
Diketahui, Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan, Bareskrim Polri diduga telah mengeluarkan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra. Melalui surat jalan tersebut, buronan yang sudah menghilang 11 tahun itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi.
Dari data yang diperoleh IPW, surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Surat tersebut ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Dalam surat jalan tersebut Djoko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.
IPW pun mempertanyakan Karokorwas PPNS Bareskrim Polri berani mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang buronan kakap. Terlebih biro tempatnya bertugas tidak punya urgensi mengeluarkan surat jalan. IPW mempertanyakan apakah ada pihak yang menyuruh agar Bareskrim mengeluarkan surat tersebut.
“Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Tjandra. Untuk itu Komisi III DPR harus membentuk Pansus Djoko Chandra untuk mengusut kemungkinan adanya persengkongkolan jahat untuk melindungi koruptor yang menjadi buronan itu,” ucap Neta.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=W8FebjrnM00
https://www.youtube.com/watch?v=Uz1ypfMAb_c
https://www.youtube.com/watch?v=WdXxerlZVos
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Malaga vs Levante: Laga Sengit yang Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Heerenveen vs AZ Alkmaar di Liga Belanda: Kans De Kaasboeren Pesta Gol!
Dr. Iwan Aflanie, Pakar Forensik Indonesia untuk ULM yang Lebih Maju
