Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 April 2026 | 05.04 WIB

Dasco Pertemukan Suster Natalia dengan Dirut BNI, Pastikan Uang Gereja Rp 28 Miliar Dikembalikan Semua

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempertemukan Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara Sumut Suster Natalia Situmorang dengan Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/4). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempertemukan Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara Sumut Suster Natalia Situmorang dengan Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/4). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

 

JawaPos.com-Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempertemukan Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara Sumatera Utara (Sumut) Suster Natalia Situmorang dengan Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4). Pertemuan itu digelar untuk menyelesaikan sengkarut dugaan penggelapan dana umat senilai Rp 28 miliar.

’’Yang pertama kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, dan semua jajaran pemerintahan yang sudah memberikan atensi yang sangat besar kepada umat Paroki Aek Nabara yang memberikan atensi, sehingga masalah ini bisa diatasi dengan baik," kata Suster Natalia di Kompleks Parlemen. "Terima kasih juga untuk Bapak Dasco yang sudah menerima kami hadir di tempat ini pada siang hari ini," sambungnya.

Suster Natalia berharap proses pengembalian dana dapat berjalan dengan baik. Ia juga berharap pengembalian uang itu dapat segera diproses. "Semua ini semoga menjadi sumber berkat bagi kita semuanya. Itu dari kami, terima kasih," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirut BNI Putrama Wahju Setyawan memastikan pihaknya akan mengembalikan dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara, pada Rabu (22/4) besok. "Paling tepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara. Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara," tegasnya.

Menurutnya, kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk mempelajari soal pengelolaan keuangan. Ia memastikan tidak ada hambatan dalam proses pengembalian uang tersebut. "Ini adalah sebuah pembelajaran bersama bagi kami, baik dari pihak perbankan, maupun dari pihak nasabah," ungkap dia. (*)

 

 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore