Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Juli 2020 | 05.28 WIB

Geledah 10 Lokasi, KPK Amankan Dokumen dan Uang Soal Suap Bupati Kutim

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menunjukkan tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kutai Timur di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). Dalam OTT itu KPK menahan tujuh tersangka yakni Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur En - Image

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menunjukkan tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kutai Timur di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). Dalam OTT itu KPK menahan tujuh tersangka yakni Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur En

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen proyek, sejumlah uang, dan catatan penerimaan uang usai melakukan penggeledahan di 10 lokasi yang terletak di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Rabu (8/7). Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur yang menjerat pasangan suami istri, Bupati Kutim Ismunandar dan Ketua DPRD Kutim, Encek Unguria Firgasih.

"Dari beberapa lokasi tersebut, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan setelah sebelumnya memperoleh surat izin dari Dewan Pengawas KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/7).

Ali menjelaskan, 10 lokasi yang digeledah KPK di antaranya, Kantor Bupati Kutim, Kantor Bapeda, Kantor Pekerjaan Umum, Kantor BPKAD, Rumah Jabatan Bupati, Kantor DPRD Kutim, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kutim, Kantor Bapeda Kabupaten Kutim, Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kutim, dan Kantor Dinas Sosial Kabupaten Kutim.

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menuturkan, tim penyidik turut menyita dokumen-dokumen proyek, sejumlah uang, dan catatan-catatan penerimaan uang dari hasil penggeledahan tersebut. Saat ini, barang bukti yang diamankan tengah dalam pengecekan.

"Jumlah uang masih akan dihitung dan dikonfirmasi lebih dahulu kepada para saksi-saksi," tandas Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Kutai Timur, Ismunandar sebagai tersangka kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Selain itu, KPK juga menetapkan istri Ismunandar selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Encek Unguria sebagai tersangka.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019 sampai dengan 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/7).

KPK menduga Ismunandar dan Encek Unguria menerima suap bersama tiga tersangka lain yakni Ketua Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Musyaffa, Ketua Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aswandini.

Suap itu diduga diduga diberikan oleh dua tersangka yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto selaku rekanan proyek. Pemberian suap bertujuan untuk mendapat proyek di Kutai Timur pada tahun anggaran 2019-2020.

"Ismunandar selaku Bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran," jelas Nawawi.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Penindakan KPK di tiga lokasi di Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur.

Dalam giat tersebut, KPK berhasil mengamankan total 16 orang termasuk para tersangka. Serta menyita uang tunai Rp170 juta, sejumlah buku tabungan dengan total saldo sebanyak Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito senilai Rp1,2 miliar.

Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) Huruf A atau B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke- KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf A atau B atau PASAL 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore