
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Pemilik Bank Yudha Bakti, Tjandra Mindharta Gozali mangkir dari pemerikaaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejatinya, Tjandra yang juga pemegang saham PT Gazco Plantations Tbk (GZCO) bakal diperiksa sebagai saksi pada Kamis, (25/6) kemarin terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung yang menjerat mantan Sekretaris MA, Nurhadi.
"Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa adanya keterangan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (26/6).
Kendati demikian, belum diketahui kaitan pengusaha kelapa sawit itu dalam sengkarut dugaan korupsi yang menjerat Nurhadi. Keterangannya dibutuhkan penyidik dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Nurhadi.
"Penyidik akan kembali memanggil yang bersangkutan untuk hadir pada hari selasa tanggal 30 Juni 2020," ujacp Ali.
Oleh karena itu, KPK mengimbau agar Tjandra Mindharta Gozali hadir memenuhi panggilan penyidik. "Karena ada konsekuensi hukum apabila tidak hadir tanpa keterangan," tegas Ali.
Lembaga antirasuah terus mendalami sejumlah saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016 yang menjerat eks Sekertaris MA, Nurhadi. Pada Kamis (25/6) kemarin, KPK turut memeriksa kakak kandung Tin Zuraida, Irene Wijayanti.
Irene diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka suami Tin, Nurhadi dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Penyidik KPK saat memeriksa Irene mendalami informasi seputar dugaan aliran uang ke Tin Zuraida.
"Penyidik mengkonfirmasi mengenai dugaan aliran uang ke Tin Zuraida," tukas Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Sedikitya ada tiga perkara bersumber dari kasus mantan Sekretaris MA ini. Pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Melalui menantunya, Rezky Herbiono yang juga tersangaka dan telah ditangkap, Nurhadi menerima uang dengan total Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto yang juga berstatus tersangka dan masih buron sejak Februari 2020. Namun hingga kini, Hiendra masih menjadi buronan KPK.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair
Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
