
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko. Willy Irawan/Antara
JawaPos.com–Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko mengingkatkan masyarakat agar tidak melakukan penjemputan paksa jenazah Covid-19. Sebab, pelaku dapat diancam pasal berlapis.
”Ancaman hukumannya di atas lima tahun kalau melanggar pasal 212, 214, dan 216 KUHP. Belum ancaman hukuman melanggar UU Karantina dan Wabah Penyakit," kata Truno seperti dilansir dari Antara di Surabaya pada Jumat (26/6).
Truno menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapa saja yang melakukan penjemputan paksa jenazah Covid-19. ”Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebut klaster jenazah di Jawa Timur menjadi salah satu penyebab kasus korona terus meningkat. Ini tentu menjadi perhatian serius kami,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.
Mengenai pelaku penjemputan paksa jenazah Covid-19 yang hasil tes cepat dan tes usap reaktif, Truno mengatakan, proses hukum akan terus berjalan. Namun, menunggu pelaku menjalani masa penyembuhan terlebih dahulu.
”Proses penegakan hukum tetap dilakukan secara humanis dan solutif. Seperti yang mereka lakukan, kami tetap humanis, jika butuh perawatan medis kami rawat, terus treatment yang dilakukan kami treatment melalui RS Bhayangkara atau RS rujukan,” terang Trunoyudo Wisnu Andiko.
”Masalah penegakan hukum, proses penegakan hukum ini juga kami lakukan untuk memberikan suatu efek jera baik bagi pelaku sendiri, keluarganya, atau bagi orang lain,” tambah Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kendati akan menindak tegas pelaku penjemputan paksa jenazah Covid-19, Truno menyatakan, pihaknya akan selalu melakukan edukasi masyarakat terkait bahaya dan penularan Covid-19. Menurut dia, masyarakat harus memahami bahaya membawa pulang jenazah Covid-19 dan tidak memakamkan sesuai pedoman pemulasaraan.
”Terkait dengan edukasi, kami akan terus melakukan edukasi tentang protokol kesehatan. Ada tidak ada PSBB, masa transisi atau normal baru tetap tantangan kita adalah pandemi Covid-19. Itu harus diketahui dan disadari,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=7EOKPMZvfqE
https://www.youtube.com/watch?v=hMO48-gB5WI
https://www.youtube.com/watch?v=tkiyPoh5HBY

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
