
ILUSTRASI: Sidang kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Hary Prasetyo. Hary dinilai melakukan perbuatan korupsi terhadap PTAJS dengan lima terdakwa lainnya.
"Memohon agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sela, menolak keseluruhan dalil keberatan atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung, Bima Suprayoga di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/6).
Jaksa menegaskan, dakwaan terhadap Hary Prasetyo telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap. Persyaratan formal dan material dakwaan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. "Menyatakan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo. Melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan memeriksa pokok perkara," ucap Jaksa.
Terdapat tiga poin bantahan atas eksepsi penasihat hukum terdakwa. Jaksa menegaskan, perkara tersebut masuk masuk ranah tindak pidana korupsi. Penasihat hukum, dalam nota keberatannya mempersoalkan perkara tindak pidana perasuransian dan pasar modal. Menurut jaksa, pasar modal dan perasuransian hanya instrumen modus operandi dari tindak pidana korupsi yang dilakukan kepada Hary dan juga lima terdakwa lainnya.
Dakwaan penuntut umum juga dinilai tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap mengenai uraian tindak pidana yang didakwakan. Khususnya waktu dan tempat kejadian terjadinya tindak rasuah. "Selain telah terpenuhinya syarat formal surat dakwaan penuntut umum juga telah menguraikan secara cermat jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan," tegas jaksa.
Penasihat hukum juga menyebut dakwaan tidak dapat diterima dikarenakan mengandung sengketa perdata. Pelanggaran di kasus pasar modal menurut jaksa sebagai instrumen operandi tindak pidana korupsi. "Sehingga penerapan perdata yang antara lain berupa pembayaran ganti rugi menjadi pilihan utama untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran maupun kegiatan di pasar modal adalah suatu kesimpulan yang mengada-ngada dan tidak berdasar," cetus Jaksa.
Jaksa juga menolak lima terdakwa AJS lainnya, Kelimanya diantaranya Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan serta Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Untuk diketehui, keenam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
Benny Tjokro didakwa bersama dengan lima terdakwa lainnya yakni, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuaransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Keenam terdakwa telah didakwa merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun.
Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro juga turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,8 triliun. Heru dan Benny Tjokro disebut membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya tersebut.
Atas perbuatannya, Heru dan Benny Tjokro juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
