Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 Mei 2020 | 19.00 WIB

Lucinta Luna akan Disidang 3 Hari Setelah Lebaran

Artis Lucinta Luna  dihadirkan pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). Artis Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti dua butir pil ekstasi, tujuh butir pil riklona dan lima - Image

Artis Lucinta Luna dihadirkan pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). Artis Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti dua butir pil ekstasi, tujuh butir pil riklona dan lima

JawaPos.com - Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika Ayluna Putri alias Lucinta Luna segera menjalani persidangan. Berkas kasusnya sudah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (15/5).

Pengadilan pun telah menunjuk susunan pengadil untuk Lucinta Luna. Yakni Eko Aryanto sebagai Hakim Ketua, didampingi dua Hakim Anggota yaitu Masrizal dan Purwanto. Sidang perdana direncanakan digelar 3 hari pasca Hari Raya Idul Fitri 2020.

"Persidangan dijadwalkan Rabu, 27 Mei 2020. Terdakwa LL saat ini ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur," pungkas Eko.

Sebelumnya, Lucinta Luna bersama 3 orang lainnya dicokok oleh polisi pada Selasa (11/2) pagi. Dia diamankan lantaran diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam kasus ini polisi mengamankan 3 butir narkoba jenis ekstasi di keranjang sampah. Hasil tes urine yang dilakukan Polres Metro Jakarta Barat, Lucinta Luna dipastikan positif narkoba.

Lucinta Luna pun ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dipindah ke Rutan Pondok Bambu. Sedangkan ketiga orang lainnya berstatus saksi karena berdasarkan tes urine negatif narkoba.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore