Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 12 April 2020 | 00.14 WIB

Reza Alatas Ditangkap Polisi Lagi, Ricky Cuaca Kaget

Ilustrasi penggerebekan kampung narkoba yang  meresahkan masyarakat. JawaPos.com - Image

Ilustrasi penggerebekan kampung narkoba yang meresahkan masyarakat. JawaPos.com

JawaPos.com — Ricky Cuaca kaget mendengar kabar sahabatnya, Reza Alatas, kembali berurusan dengan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Reza sendiri ditangkap polisi pada Jumat (10/4) malam.

Kepada JawaPos.com, Ricky Cuaca mengaku tidak menyayangka kalau Reza akan kembali terjerat kasus hukum setelah sebelumnya sempat terjatuh ke lubang yang sama pada 2018 silam. “Jujur aku nggak tahu beritanya ya, kaget lah dengarnya,” ucap Ricky, Sabtu (11/4).

Dia mengaku sudah cukup lama tidak bertemu dengan Reza Alatas. Namun selama berteman dengannya, Reza termasuk orang baik dan tidak kelihatan sebagai pengguna obat-obatan terlarang. “Aku sudah lama banget nggak ngobrol sama dia, tapi dia sebenarnya orangnya baik-baik aja sih. Nggak resek orangnya,” ungkapnya lebih lanjut.

Dengan adanya penangkapan kali kedua ini, dia mendoakan supaya Reza Alatas sadar dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa yang akan datang.

Sebelumnya, kabar penangkapan Reza Alatas sudah dibenarkan oleh Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Herry Heryawan. Kabar ini sekaligus meluruskan informasi yang menyebut polisi menangkap aktor Riza Shahab.

“Bukan Riza Shahab (yang ditangkap), tapi Achmad Reza (Alatas), yang main sinetron Ganteng Ganteng Serigala," ungkap Herry kepada wartawan.

Herry mengaku kasus ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut. Sehingga dia pun belum bisa memberikan keterangan lebih banyak terkait kasus ini.

Pada April 2018 lalu, Reza Alatas sempat berurusan dengan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Kala itu dia bersama Riza Shahab dan yang lainnya diamankan di sebuah apartemen di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba. Namun karena tidak ditemukan barang bukti, mereka pun dijatuhi sanksi rehabilitasi dan melakukan rawat jalan.

Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore