Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Maret 2020 | 05.26 WIB

KPK Dalami Aliran Duit Rp 600 Juta untuk Wahyu Setiawan

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya transaksi keuangan yang mencapai Rp 600 juta, terkait kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Fraksi PDI Perjuangan. Transaksi itu dilakukan melalui Bank Mandiri Kantor Cabang Manokwari, Papua Barat yang ditujukan untuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dugaan transaksi ini didalami penyidik dengan memeriksa Patrisius Hitong dan Irmawaty selaku Teller dan Kepala Teller Bank Mandiri cabang Manokwari, Papua Barat, Senin (2/3).

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan), penyidik mendalami keterangan para saksi, dimana diduga adanya transaksi perbankan di Bank Mandiri Cabang Manokwari Papua Barat yang aliran uangnya ditujukan kepada tersangka WS," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/3).

Ali menyampaikan, selain uang tunai Rp 400 juta, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini, KPK juga turut menyita buku rekening yang di dalamnya terdapat transaksi Rp 600 juta yang berasal dari Papua Barat. Uang tersebut diduga diterima Wahyu dari pihak KPU Papua Barat.

Tim penyidik pada Rabu (12/2) lalu telah memeriksa Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, RM Thamrin Payapo untuk mendalami aliran uang tersebut. "Kami pernah periksa saksi dari Sekretaris KPU Papua Barat untuk terkait apa sih uang ini dugaan penerimaannya. Kemudian dari dalamnya kita juga periksa dua orang untuk mengonfirmasi betul bahwa ada uang masuk ke rekening yang itu diduga untuk tersangka WSE, walaupun rekening bukan atas nama WSE," tukasnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara itu, Harun Masiku dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore