
Photo
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya transaksi keuangan yang mencapai Rp 600 juta, terkait kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Fraksi PDI Perjuangan. Transaksi itu dilakukan melalui Bank Mandiri Kantor Cabang Manokwari, Papua Barat yang ditujukan untuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dugaan transaksi ini didalami penyidik dengan memeriksa Patrisius Hitong dan Irmawaty selaku Teller dan Kepala Teller Bank Mandiri cabang Manokwari, Papua Barat, Senin (2/3).
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan), penyidik mendalami keterangan para saksi, dimana diduga adanya transaksi perbankan di Bank Mandiri Cabang Manokwari Papua Barat yang aliran uangnya ditujukan kepada tersangka WS," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/3).
Ali menyampaikan, selain uang tunai Rp 400 juta, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini, KPK juga turut menyita buku rekening yang di dalamnya terdapat transaksi Rp 600 juta yang berasal dari Papua Barat. Uang tersebut diduga diterima Wahyu dari pihak KPU Papua Barat.
Tim penyidik pada Rabu (12/2) lalu telah memeriksa Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, RM Thamrin Payapo untuk mendalami aliran uang tersebut. "Kami pernah periksa saksi dari Sekretaris KPU Papua Barat untuk terkait apa sih uang ini dugaan penerimaannya. Kemudian dari dalamnya kita juga periksa dua orang untuk mengonfirmasi betul bahwa ada uang masuk ke rekening yang itu diduga untuk tersangka WSE, walaupun rekening bukan atas nama WSE," tukasnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu, Harun Masiku dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
