Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Februari 2020 | 16.10 WIB

Polisi Telaah Permohonan Rehabilitasi Lucinta Luna

Artis Lucinta Luna  dihadirkan pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). Artis Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti dua butir pil ekstasi, tujuh butir pil riklona dan lima - Image

Artis Lucinta Luna dihadirkan pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). Artis Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti dua butir pil ekstasi, tujuh butir pil riklona dan lima

JawaPos.com - Proses hukum terhadap artis kontroversial Lucinta Luna terud berlanjut. Baru-baru ini, dia mengajukan permohonan rehabilitasi kepada penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

"Saat ini tengah diteliti permohonan rehabilitasi itu. Kalau memang sesuai syarat baru nanti akan di-assessment (dipertimbangkan, Red)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (28/2).

Hasil pertimbangan ini nantinya akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Mereka nantinya yang akan memutuskan apakah Lucinta layak direhabilitasi atau tidak.

Di sisi lain, Yusri mengatakan, proses pemberkasan masih berlangsung. Apabila dianggap lengkap, maka penyidik segera melakukan pelimpahan tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Saat ini masih pemberkasan oleh penyidik tandasnya.

Sebelumnya, Lucinta Luna dicokok oleh polisi pada Selasa (11/2) pagi. Dia diamankan bersama tiga orang lainnya lantaran diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam kasus ini polisi mengamankan 3 butir narkoba jenis ekstasi di keranjang sampah. Hasil tes urine yang dilakukan Polres Metro Jakarta Barat, Lucinta Luna dipastikan positif narkoba.

Lucinta Luna pun ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan. Sedangkan ketiga orang lainnya berstatus saksi karena berdasarkan tes urine negatif narkoba.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore