
Mantan gubernur Banten Rano Karno menjadi salah satu caleg PDIP yang mendapatkan suara jumbo pada Pemilu 2019. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau mantan Wakil Gubenur Banten, Rano Karno untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK ingin mengonfirmasi soal dugaan aliran uang terhadap pemeran utama serial Si Doel Anak Sekolahan itu.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, Jaksa telah meminta Rano Karno untuk hadir dalam persidangan. Namun, selama dua kali pemanggilan, pria yang juga sering disapa Bang Doel itu hadir.
"Informasi dari JPU memang tidak hadir dua kali. Tentunya itu upaya-upaya yang sudah diputuskan atau ditetapkan oleh majelis hakim di persidangan dan itu sudah diusulkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) . Sehingga, kami nanti tunggu kehadirannya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/2) malam.
Lembaga antirasuah berharap, politikus PDI Perjuangan itu dapat koperatif untuk hadir dalam persidangan. Hal ini guna memberikan keterangan yang sebenarnya dalam perkara menjerat adik eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
KPK akan kembali menggelar sidang perkara korupsi dan TPPU terhadap Wawan di PN Tipikor Jakarta pada Kamis (13/2) mendatang. Lembaga antirasuah mengharapkan, Rano Karno dapat kooperatif menjadi saksi di persidangan.
"Kami berharap bahwa keterangannya sangat diperlukan di persidangan untuk bisa hadir memenuhi panggilan sesuai yang sudah dijadwalkan terkait perkara tersebut," jelas Ali.
Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi pada Senin (27/1) lalu, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Hudaya Latuconsina menyebut dirinya pernah mengantarkan uang tunai senilai Rp 250 juta kepada mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno. Uang ratusan juta itu diduga berkaitan dengan salah satu proyek di Provinsi Banten.
Dihadapan majelis hakim, Hudaya mengaku uang sebesar Rp 250 juta yang dibungkus koran dan plastik tersebut diperolehnya dari Dadang Prijatna, salah satu staf Wawan. "(Uang Rp 250 juta) diberikan kepada saya pada 2013 untuk disampaikan ke Rano Karno, dari hasil pekerjaan 2012," ucap Hudaya.
Kendati demikian, Hudaya tidak membuka bungkusan plastik yang berisi uang ratusan juta tersebut. Menurutnya, dia langsung memberikan uang itu ke Rano. "Saya tidak membuka, cuma menjinjing saja, langsung saya bawa," tukasnya.
Dalam kasus ini, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa melakukan korupsi proyek alat kesehatan, pengadaan tanah, dan proyek pembangunan RSUD Tangerang Selatan yang merugikan negara hingga Rp 94,3 miliar. Bahkan Wawan pun turut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya.
Wawan juga didakwa melakukan pencucian uang sejak 2005 hingga 2013 dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar. Adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu diduga menyamarkan uang dalam periode 2010-2019 mencapai Rp 479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Atas perbuatannya, Wawan didakwa Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu Wawan juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
