
Jajaran petinggi KPK dan BPK dalam konferensi pers di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (7/1). (Saifan Zaking/JawaPos.com)
JawaPos.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pertemuan membahas kerjasama terkait hasil pemeriksaan yang berindikasi pada kerugian negara. Namun, dalam pertemuan itu sama sekali tidak membahas kasus dugaan korupsi di PT asuransi Jiwasraya (Persero).
Ketua KPK Firli Basuri mengatakan bahwa kasus Jiwasraya sudah ditangani oleh penegak hukum yang lain, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung). Karena itu, dalam pembahasan antara kedua pihak tidak menyinggung kasus tersebut.
"Itu tidak masuk pembicaraaan kita. Masih ada perkara korupsi yang harus kita bicarakan, bukan hanya satu itu. Tentu kita akan mendorong aparat-aparat penegak hukum kejaksaan untuk menyelesaikan tugas tersebut," tutur dia di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (7/1).
Saat ini pihak BPK juga tengah melakukan pendampingan terhadap kasus Jiwasraya. Pendampingan yang di maksud adalah melakukan pengauditan keuangan perseroan. "Makanya itu tidak dibicarakan," tambahnya.
Selain itu, Ketua BPK Agung Firman Sampurna juga menegaskan investigasi terkait kasus tersebut akan diumumkan Rabu (8/1) besok. "Mengenai Jiwasraya sudah kita akan umumkan, kita akan jelaskan besok, akan kita sampaikan dan itu tidak masuk dalam pembahasan KPK hari ini," tuturnya.
Sebelumnya, Agung menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam investigasi ini dan akan mengumumkan hasil terkait kasus Jiwasraya.
“Jadi, masalah Jiwasraya akan kami sampaikan official announcement pada tanggal 8 ini, hari Rabu, ya. Komunikasi kami dengan Jaksa Agung (ST Burhanuddin) sudah kami lakukan secara intensif,” katanya di Jakarta, Senin (6/1).
Sebagai informasi, Kejagung telah membentuk tim khusus karena kasus tersebut diduga juga menyeret 13 perusahaan reksa dana di beberapa wilayah. Perusahaan ini ditengarai berpotensi merugikan negara karena pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan.
Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diteliti Kejagung, diduga Asuransi JS Plan mengalami gagal bayar klaim yang sudah jatuh tempo, dengab oenempatan saham 22,4 persen atau senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial. ”Sedangkan penempatan investasi dilakukan pada aset-aset yang berisiko tinggi,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
