Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 November 2019 | 06.05 WIB

Tak Mau di Rutan Guntur, Wawan Minta Dipindahkan ke Lapas Cipinang

Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan - Image

Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan

JawaPos.com - Tubagus Chaeri Wardana yang merupakan adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah meminta KPK memindah penahanannya ke Lapas Cipinang. Permohonan itu disampiakan melalui tim kuasa hukumnya Maqdir Ismail.

Sebab selama proses persidangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Wawan (panggilan Tubagus Chaeri Wardana, red) selalu dititipkan penahananya di rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.

"Berhubungan dengan penahanan terdakwa, kami baru dapat tembusan surat dari Ditjen PAS agar terdakwa dipindahkan ke Lapas Cipinang. Kami belum tahu apakah penuntut umum sudah tahu surat itu atau belum," kata Maqdir di hadapan majelis hakim PN Tipikor Jakarta dan Jaksa KPK, Kamis (28/11) malam.

Mendengar pernyataan Maqdir, Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani menyebut, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan KPK. Namun, dia meminta surat salinan yang diberikan oleh Ditjen PAS tersebut.

"Kalau ada surat kopiannya boleh disampaikan," terang Ni Made.

Sementara itu, Jaksa KPK Roy Riyadi belum bisa menjawab permintaan Wawan beserta tim kuasa hukumnya. Menurutnya, dia harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan KPK.

"Hal yang sama (belum bisa jawab), kami belum menerima suratnya, baru tahu disini," ucap Jaksa Roy.

Usai persidangan, Wawan mengharapkan agar KPK dapat memenuhi surat dari Ditjen PAS tersebut. Menurutnya, aturan Lapas dengan Rutan berbeda.

"Jadi kalau saya pindah itu harus dipindahkan di Lapas bukan di Rutan, karena aturan rutan dengan Lapas berbeda tentunya, sehingga yang tadi disebutkan pembinaan saya di Lapas terputus, itu UU Lapas mengatur di situ Uu 12/1995 kalau dipindahkan ya mestinya di Lapas wilayah hukum terdekat," tukasnya.

Untuk diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Wawan melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012.

Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf PT Balipasific Pragama (PT BPP) Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini. Selain itu ia juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore