
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan
JawaPos.com - Tubagus Chaeri Wardana yang merupakan adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah meminta KPK memindah penahanannya ke Lapas Cipinang. Permohonan itu disampiakan melalui tim kuasa hukumnya Maqdir Ismail.
Sebab selama proses persidangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Wawan (panggilan Tubagus Chaeri Wardana, red) selalu dititipkan penahananya di rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.
"Berhubungan dengan penahanan terdakwa, kami baru dapat tembusan surat dari Ditjen PAS agar terdakwa dipindahkan ke Lapas Cipinang. Kami belum tahu apakah penuntut umum sudah tahu surat itu atau belum," kata Maqdir di hadapan majelis hakim PN Tipikor Jakarta dan Jaksa KPK, Kamis (28/11) malam.
Mendengar pernyataan Maqdir, Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani menyebut, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan KPK. Namun, dia meminta surat salinan yang diberikan oleh Ditjen PAS tersebut.
"Kalau ada surat kopiannya boleh disampaikan," terang Ni Made.
Sementara itu, Jaksa KPK Roy Riyadi belum bisa menjawab permintaan Wawan beserta tim kuasa hukumnya. Menurutnya, dia harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan KPK.
"Hal yang sama (belum bisa jawab), kami belum menerima suratnya, baru tahu disini," ucap Jaksa Roy.
Usai persidangan, Wawan mengharapkan agar KPK dapat memenuhi surat dari Ditjen PAS tersebut. Menurutnya, aturan Lapas dengan Rutan berbeda.
"Jadi kalau saya pindah itu harus dipindahkan di Lapas bukan di Rutan, karena aturan rutan dengan Lapas berbeda tentunya, sehingga yang tadi disebutkan pembinaan saya di Lapas terputus, itu UU Lapas mengatur di situ Uu 12/1995 kalau dipindahkan ya mestinya di Lapas wilayah hukum terdekat," tukasnya.
Untuk diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Wawan melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012.
Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf PT Balipasific Pragama (PT BPP) Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini. Selain itu ia juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
