Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 Oktober 2019 | 01.21 WIB

Peltu Yunus Alfian Ditahan 5 Hari, Kenaikan Pangkat Ditunda

Prajurit  TNI  mengikuti defile saat Upacara Perayaan HUT TNI ke-74 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2019). Acara tersebut mengangkat tema TNI Profesional Kebanggaan Rakyat. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Prajurit TNI mengikuti defile saat Upacara Perayaan HUT TNI ke-74 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2019). Acara tersebut mengangkat tema TNI Profesional Kebanggaan Rakyat. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Peltu Yunus Alfian akhirnya mendapat sanksi penundaan kenaikan pangkat dan penahanan selama lima hari. Itu merupakan hasil sidang disiplin militer di Gedung Hercules Mako Lama Lanud Muljono TNI-AU Surabaya kemarin (15/10). Sidang yang dimulai pukul 08.15 tersebut berjalan tertutup.

Kepala Penerangan dan Perpustakaan (Kapentak) Lanud Muljono Mayor Sus Prasetyo menjelaskan, Peltu Yunus mendapat dua sanksi sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. ”Ada sanksi administratif dan sanksi disiplin sesuai dengan pasal 8A dan 17A,” katanya.

Sanksi tersebut antara lain penundaan mengikuti pendidikan pembentukan perwira selama satu gelombang dan penundaan kenaikan pangkat hingga dua periode atau delapan tahun. Selain itu, sanksi penahanan selama lima hari sebagai hukuman disiplin militer diterima Yunus sejak kemarin. Dia menjalani hukuman di ruang tahanan militer milik Satpom TNI-AU Lanud Muljono.

Sebelumnya Yunus dicopot dari jabatan bintara penyidik sejak Jumat (11/10). ”Saat ini menjabat sebagai bintara Satpom TNI-AU Lanud Muljono. Pangkat akan dikembalikan lagi, menjalani penilaian dan evaluasi dalam enam bulan ke depan,” papar Prasetyo.

Sedangkan FS, istri Peltu Yunus, masih berstatus terlapor di Polresta Sidoarjo. Dia dilaporkan terkait pelanggaran UU ITE karena ujaran kebencian peristiwa penusukan Wiranto.

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, hingga kemarin sudah ada tujuh anggota TNI-AD yang mendapat sanksi gara-gara unggahan terkait insiden penusukan Wiranto.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore