Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 Oktober 2019 | 23.26 WIB

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019). Dalam surat dakwaan itu, Sofyan disebut melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pe - Image

Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019). Dalam surat dakwaan itu, Sofyan disebut melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pe

JawaPos.com - Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum para Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menilai, Sofyan mengetahui aliran uang PLTU Riau-1 untuk Partai Golkar.

"Meminta hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Jaksa KPK Ronald Worotikan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/10).

Dalam pertimbangan tuntutannya, Ronald menyatakan bahwa yang memberatkan hukuman Sofyan adalah lantaran ia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, Sofyan dinilai bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap yang dibantunya.

Menurutnya, Sofyan terbukti membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan pun turut memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN. Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore