Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 11 Agustus 2019 | 19.12 WIB

Temuan KPK di Maluku Utara: Aset Daerah Dikuasai Mantan Pejabat

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019). KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II And - Image

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019). KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II And

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan aset di daerah yang tidak optimal. Temuan lembaga antirasuah, surat maupun peruntukan sejumlah aset tidak jelas. Salah satunya di Maluku Utara dengan potensi aset yang diselamatkan senilai Rp 100 miliar dan tanah 1.000 hektare.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, aset Rp 100 miliar itu berupa tujuh bidang tanah dan bangunan asrama mahasiswa. Khusus asrama dibangun Pemkab Halmahera Tengah dan tersebar di tujuh provinsi. Yakni, Jakarta, Jogjakarta, Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Selatan. "Dibangun untuk memfasilitasi mahasiswa yang berasal dari daerah," kata Febri kemarin (10/8).

Bangunan asrama itu sebelumnya tidak terdata karena dokumen legalnya diatasnamakan pegawai saat pengadaan. Pun, potensi pendapatan daerah dari biaya sewa asrama tidak diterima pemkab.

Photo

Gedung KPK (Rian Alfianto/JawaPos.com)

Permasalahan pengelolaan aset juga terjadi di Halmahera Barat. KPK menemukan potensi kerugian dari pengelolaan aset-aset bergerak di sana. Yakni, 62 kendaraan roda empat dan 331 kendaraan roda dua yang sebagian besar dalam penguasaan mantan pejabat. "Juga, tidak diketahui keberadaan fisiknya. Ada juga yang kondisinya rusak," ungkapnya.

Di Halmahera Utara, kata Febri, tim menemukan persoalan yang sama. Keberadaan fisik 19 kendaraan roda empat tidak diketahui. Lalu, 248 kendaraan roda dua maupun roda empat tidak dilengkapi dokumen buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Selain aset bergerak, tim menemukan aset berupa tanah yang berada dalam penguasaan pihak ketiga. "KPK memberikan batas waktu untuk menertibkan aset-aset tersebut paling lambat akhir tahun ini," ujarnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore