
Idrus Marham
JawaPos.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini merupakan permohonan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK atas vonis 3 tahun penjara denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menerima permintaan banding dari penuntum umum pada KPK dan penasihat umum terdakwa," demikian bunyi amar putusan banding seperti dikutip dari laman website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/6).
Amar putusan tersebut berbunyi, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST. tanggal 23 April 2019 yang dimintakan banding tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun," lanjut bunyi amar putusan.
Putusan banding itu dibacakan pada Selasa (9/7). Majelis hakim banding diketuai oleh I Nyoman Sutama, sedangkan Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak, masing-masing sebagai anggota majelis.
Jaksa penuntut umum pada KPK Lie Putra Setiawan membenarkan sudah adanya putusan banding tersebut. Jaksa Lie menyebut putusan banding sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa.
"Iya, diperberat. Pidana yang dijatuhkan sudah sesuai tuntutan kami, tapi kami belum cek pasal-nya. Semoga sama dengan tuntutan kami," kata Lie saat dikonfirmasi, Kamis (18/7).
Sementara itu, kuasa hukum Idrus Marham, Samsul Huda, megaku telah mengetahui putusan tersebut. Namun ia belum memastikan apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau tidak.
Dalam kasus ini, Idrus divonis bersalah karena dinilai terbukti bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp 2,25 miliar terkait proyek PLTU Riau-1.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
