
Eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko. (Dok Radar Bogor/ Jawa Pos Group)
JawaPos.com - Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko ditangkap aparat gabungan. Dia harus mendekam di rumah tahanan militer Guntur, Jakarta. Penahanan tersebut dilakukan setelah Polri dan TNI melakukan penyidikan terkait dugaan penyelundupan senjata api untuk aksi 22 Mei.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi. Menurutnya, penyidik dari Mabes Polri dan POM TNI telah melakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku, proses penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap.
"Karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil Mayjen (Purn) S, sedangkan satu oknum lainnya berstatus militer yakni Praka BP," kata Sisriadi dalam keterangannya yang diterima JawaPos.com, Selasa (21/5).
Saat ini, kata Sisriadi, kedua orang yang diduga pelaku harus mendekam di rumah tahanan militer Guntur, Jakarta. "Saat ini Mayjen (Purn) S menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di rumah tahanan militer Guntur. Sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di rumah tahanan militer Guntur," jelas Sisriadi.
Sebelumnya, eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin (20/5) kemarin. Laporan itu terdaftar dalam nomor polisi LP/B/0489/V/2019/Bareskrim tertanggal 20 Mei 2019.
Soenarko dilaporkan dengan sangkaan mengarahkan sejumlah orang untuk mengepung Istana Negara dan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada aksi unjuk rasa yang rencananya digelar Rabu (22/5) mendatang.
"Pernyataan yang membuat keresahan adalah memerintahkan mengepung KPU dan Istana serta kemudian menyatakan seakan-akan polisi akan bertindak keras, tentara tidak, dan provokasi tentara pangkat tinggi sudah bisa dibeli," ungkap pelapor bernama Humisar Sahala di Bareskrim Polri.
Arahan Soenarko terekam dalam video berdurasi sekitar 2,5 menit yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, Sunarko yang mengenakan kemeja merah marun bergaris vertikal hitam tampak duduk di sebuah kursi dan berdialog dengan sejumlah orang.
"Kalau tanggal 22 diumumkan Jokowi menang, kita lakukan tutup dahulu KPU, mungkin ada yang tutup Istana dengan Senayan, tapi dalam jumlah besar. Kalau jumlah besar, polisi juga bingung. Kalau tentara, yakin dia tidak akan bertindak keras," ucap Sunarko dalam video.
Soenarko diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 110 jo 108 KUHP dan Undang-Undang Nomod 1 Tahun 1946 Pasal 163 bis Jo 416 mengenai keamanan negara atau makar.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
