Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 April 2019 | 02.36 WIB

Pejabat Kemenpora Bantah Diberikan Mobil Oleh Sekjen KONI

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana membantah dirinya dipinjamkan mobil oleh terdakwa kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yakni, Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI.

Pernyataan ini dilontarkan pengacara Ending, Mahendra, terkait rencana pemberian mobil yang dilakukan kliennya untuk memuluskan dana hibah KONI.

"Pernahkah terdakwa meminjamkan mobil kepada saudara?," tanya pengacara Ending, Mahendra di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/4).

Mulyana mengaku, Ending yang merupakan Sekjen KONI tidak pernah meminjamkan atau berencana membelikan mobil kepada pejabat Kemenpora.

"Tidak pernah," ucap Mulyana.

Kendati demikian, Mulyana mengaku Ending hanya mengantarkan mobil, namun terdapat sopir yang menyupiri. "Yang mengantarkan mobil sopirnya," jelas Mulyana.

Dalam kasus ini, sebelumnya Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhony F Awuy didakwa telah memberi suap kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana. Suap yang diberikan berupa uang Rp 400 juta, 1 unit mobil Toyota Fortuner VRZ TRD, dan 1 unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Pemberian itu dilakukan agar Mulyana memuluskan pencairan Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. Dalam proposal itu KONI mengajukan dana Rp 51,52 miliar.

Selain itu, pemberian tersebut juga dilakukan guna memuluskan pencairan usulan kegiatan pendampingan dan pengawasan program SEA Games 2019 tahun anggaran 2018.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore