Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 April 2019 | 16.21 WIB

Ade Armando Laporkan Rizieq Karena Hasut Prabowo-Sandi, Tapi Kembali Ditolak Bareskrim

Pasangan capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ketika berpidato menanggapi hasil Pilpres 2019. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Pasangan capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ketika berpidato menanggapi hasil Pilpres 2019. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Tak hanya Calon Presiden Nomor Urut 02, Ade Armando bersama Masyarakat Peduli Indonesia turut melaporkan Imam Besar FPI Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri, Senin (22/4). Dia diadukan ke polisi atas dugaan melakukan penghasutan melalui video yang tersebar di berbagai media sosial.

Juru Bicara MPI Ade Armando mengatakan, laporan ini berdasarkan video seruan Rizieq pada 21 April 2019 kepada Prabowo dan wakilnya, Sandiaga Uno. Di video tersebut mengatakan agar Prabowo dan Sandiaga Uno untuk tidak mau menemui tim calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo.

Sebab menurut Rizieq, rezim yang sekarang ini sudah melakukan kejahatan demokrasi seperti kecurangan pemilu yang masif, struktural, dan sistematis. "Itu adalah sebuah sikap yang justru mendorong masyarakat untuk tidak percaya hasil dari Pemilu dan itu termasuk menghasut masyarakat untuk tidak percaya pada hasil Pemilu. Pasalnya 160 KUHP soal penghasutan," kata Ade di Bareskrim Polri, Selasa (23/4) kemarin.

Dalam laporannya, Ade menyertakan video yang disebarkan melalui aplikasi WhatsApp.

Photo

Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab. (Dok JawaPos.com)

Sementara, Pakar Komunimasi dar Universitas Indonesia itu menambahkan bahwa walaupun Rizieq berada di Arab Saudi, polisi tetap bisa memeriksanya atas laporan ini.

"Menurut saya dimanapun berada, dia tetap bisa di proses polisi. Karena dia warga negara Indonesia, jadi dia menyampaikan itu," tukas Ade.

Namun sayangnya laporan tersebut belum dapat diterima pihak Bareskrim. Kata Ade, pihak kepolisian menyarankan agar laporan tersebut ditunda.

"Polisi menyarankan menunda, tapi pengaduan sudah masuk dan akan dipelajari," kata dia.

Photo

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore