Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 April 2019 | 05.03 WIB

Pemerintah Menang Gugatan Arbitrase, Rp 6,68 Triliun Diselamatkan

Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung berhasil memenangkan gugatan arbitrase yang diajukan Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) terkait tumpang tindih lahan area tambang di Kalimantan Timur. - Image

Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung berhasil memenangkan gugatan arbitrase yang diajukan Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) terkait tumpang tindih lahan area tambang di Kalimantan Timur.

JawaPos.com - Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung berhasil memenangkan gugatan arbitrase yang diajukan Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) terkait tumpang tindih lahan area tambang di Kalimantan Timur. Dengan begitu, uang negara sebanyak USD 469 juta atau kurang lebih Rp 6,68 triliun berhasil diselamatkan.

Jaksa Agung H M Prasetyo menilai bahwa penanganan perkara arbitrase itu dilakukan oleh Tim Terpadu yang dibentuk sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tim Penanganan Gugatan Arbitrase IMFA dengan Jaksa Agung sebagai leading secto.

Majelis Arbitrase dalam putusannya menerima bantahan dari Pemerintah RI mengenai temporal objection. Pada pokoknya menyatakan bahwa permasalahan tumpang tindih maupun masalah batas wilayah itu merupakan masalah yang terjadi sebelum IMFA masuk sebagai investor di Indonesia.

"Jadi dengan demikian, Pemerintah RI telah dapat menyelamatkan keuangan negara sebesar USD 469 juta atau Rp 6,68 triliun," ujar Prasetyo saat menggelar konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Senin (1/4).

Dalam persidangan tersebut, IMFA juga dihukum untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama proses arbitrase kepada Pemerintah Indonesia sebesar USD 2,975,017 dan GBP361,247.23.

Menteri Keuangan Sri Mulyani yang ada di lokasi mengakui selama ini telah terjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tumpang-tindih antara pihak swasta dengan Pemerintah Daerah setempat. Mulanya, izin lahan tambang yang didugat IMFA milik PT Sumber Rahayu Indah (SRI).

Namun, kemudian IMFA juga mendapat izin mengelola tambang selaku investor. "IMFA seharusnya melakukan deu diligence (uji tuntas) sebagai kewajibannya," ujar Sri.

Adapun lahan yang menjadi sengketa oleh IMFA berada di tiga wilayah dari dua provinsi. Yakni Barito Tengah dan Barito Timur di Kalimantan Tengah dan Tabalong di Kalimantan Selatan. Sri menduga, ada kelalain masing-masing pemimpin daerah saat menetapkan batas wilayah.

"Masing-masing bupati merasa itu wilayah mereka, jadi mereka mengeluarkan izin. Jadi ada pergeseran wilayah sehingga adanya tumpang tindih, juga tapi karena itu produksi dari bupati sebelumnya jadi itu yang terjadi (tumpang tindih)," jelasnya.

Karenanya, untuk menghindari gugatan semacam yang dilakukan IMFA, Sri menilai perlu aturan yang perlu diperbaharui. Makanya kami akan coba perbaiki lagi aturannya agar tidak terjadi tumpang tindih seperti yang terjadi selama ini," tegas dia.

Sebelumnya, gugatan diajukan oleh IMFA pada 24 Juli 2015 dengan alasan adanya tumpang tindih IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dimiliki oleh PT SRI dengan 7 perusahaan lain akibat permasalahan batas wilayah yang tidak jelas.

Dengan adanya tumpang tindih IUP, IMFA mengklaim bahwa Pemerintah Indonesia telah melanggar BIT India-Indonesia. Selain itu, Pemerintah Indonesia diminta mengganti kerugian  IMFA sebesar USD 469 juta (± Rp 6,68 Triliun).

PT SRI merupakan badan hukum Indonesia, tetapi pemegang saham dari PT SRI adalah Indmet Mining Pte Ltd (Indmet) Singapura yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Indmet (Mauritius) Ltd. Sedangkan saham dari Indmet (Mauritius) Ltd dimiliki oleh IMFA.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore