
Gerbang Tinggi berwarna Cokelat menjadi pertanda rumah pribadi Ketua Umum PPP Rommahurmuziy atau Rommy di Condet, Jakarta Timur.
JawaPos.com - Selain menggeledah dua lokasi berbeda yaitu Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Kantor DPP PPP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mencari bukti tambahan. Lembaga antirasuah juga menggeledah rumah anggota DPR yang juga mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy kemarin malam (17/3).
"Dari lokasi tersebut disita barang bukti elektronik berupa laptop," ucapnya pada awak media, Selasa (18/3).
Penggeledahan itu dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama yang menjerat Rommy sebagai tersangka. Rumah Rommy juga sebelumnya sempat didatangi tim KPK pada Jumat (15/3) malam.
Sebelum penggeledahan di rumah Rommy, KPK telah menggeledah kantor Kemenag dan Kantor DPP PPP. Ada sejumlah barang bukti yang turut disita dari dua lokasi itu, misalnya uang ratusan juta dari ruangan Menag Lukman Hakim Saifuddin hingga rekening koran dari kantor DPP PPP.
Untuk diketahui, Rommy ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 300 juta untuk membantu proses seleksi pengisian jabatan di Kemenag.
Diduga uang itu berasal dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kini Rommy, Muafaq dan Haris sudah ditahan di rutan KPK. Namun, melalui sebuah surat terbuka, Rommy menyatakan dirinya seperti dijebak dalam OTT itu.
"Saya merasa dijebak dengan sebuah tindakan yang tidak pernah saya duga, saya pikirkan, atau saya rencanakan. Bahkan firasatpun tidak. Itulah kenapa saya menerima sebuah permohonan silaturahmi di sebuah lobi hotel yang sangat terbuka dan semua tamu bisa melihatnya. Ternyata niat baik ini justru menjadi petaka," kata Rommy dalam surat terbukanya yang dibagikan pada awak media di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3).
Atas perbuatannya, Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sedangkan, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
