
Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robert saat berorasi di depan istana Negara menolak Dwifungsi TNI.
JawaPos.com - Perdebatan terkait penetapan tersangka terhadap akademisi Robertus Robert masih terus berlanjut. Wakil Ketua Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hidayat Nur Wahid (HNW) lantas menyamakannya dengan kasus Ahmad Dhani.
"Gimana ya, sebelumnya kan ada kasus Ahmad Dhani. Ahmad Dhani hanya bicara tentang penista agama, malah langsung dibui," ujar HNW di Senayan, Jakarta, Kamis (7/3).
Terkait potensi dwifungsi TNI sendiri, menurut HNW memang banyak dikritik. Ia pun mengritik hal tersebut. Hanya saja, menurutnya, nyanyian Robert berbeda dari kalimat kritikan biasanya.
"Banyak orang mengkritik dan nggak ada masalah kan? Saya juga termasuk mengkritisi. Banyak pihak menolak dikembalikannya dwifungsi ABRI," kata HNW.
"Beda mengritisi dan menyanyikan semacam itu. Anda dengerin saja lagunya. Bagi kita yang tidak di TNI barangkali tidak mempermasalahkan. Tapi, bagi mereka yang di TNI bisa dirasakan sebagai suatu yang merugikan atau bisa mencederai kehormatan TNI," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Wakil Ketua Dewan Syuro PKS itu menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum ini ke aparat. Ia berharap hukum ditegakkan secara adil bagi siapapun.
"Ini kan negara hukum, silakan dilakukan mekanisme hukuman secara adil, transparan, di mana letak salahnya. Dan silakan lakukan pembelaan diri," pungkas HNW.
Sebelumnya, aktivis Robertus Robet dijemput tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis (7/3) dini hari. Sahabat aktivis Rocky Gerung itu ditangkap lantaran diduga melakukan penghinaan terhadap institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Benar, telah dilakukan peangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di indonesia," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (7/3).
Kata dia, dugaan penghinaan terhadap TNI itu berlangsung pada saat Aksi Kamisan di depan Istana Negara, beberapa waktu lalu. “Melakukan orasi pada saat demo di Monas tepatnya depan istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI,” jelas Dedi.
Belum diketahui pasti motif Robertus melakukan ujaran kebencian dalam orasinya itu. Polisi masih memeriksabya secara intensif.
Adapun atas perbuatannya, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau Berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
Meski telah ditetapkan tersangka, Robertus tidak ditahan. Dia dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
