Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Maret 2019 | 00.51 WIB

KPK: Tingkat Kepatuhan Penyampaian LHKPN Pejabat di Jambi Masih Rendah

Juru bicara KPK Febri Diansyah, saat diwawancara awak media - Image

Juru bicara KPK Febri Diansyah, saat diwawancara awak media

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berusaha agar sebelum 31 maret 2019 para pejabat bisa memenuhi kewajiban melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Salah satunya, sudah memeriksa harta kekayaan 14 kepala daerah di Provinsi Jambi.


Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut dari 14 nama kepala daerah itu ada salah seorang mantan pejabat juga turut diklarifikasi harta kekayaannya.


"Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tersebut dilakukan dalam rangka upaya penegakan hukum, pengawasan internal, dan pencegahan tindak pidana korupsi," ucapnya pada awak media, Rabu (6/3).


Mantan aktivis Indonesian Corruption Watch menjelaskan ke-14 nama yang diklarifikasi harta kekayaannya yaitu Syarif Fasha (Wali Kota Jambi), Adlrozal (Bupati Kerinci), Safrial (Bupati Tanjung Jabung Barat), Sukandar (Bupati Tebo), Masnah (Bupati Muaro Jambi), Bambang Bayu Suseno (Wakil Bupati Muaro Jambi), Syahirsah (Bupati Batang Hari), Sofia Joesoef (Wakil Bupati Batang Hari, Hilal Latif Badri (Wakil Bupati Sarolangun), Asafri Jaya Bakri (Wali Kota Sungai Penuh), Zulhelmi (Wakil Wali Kota Sungai Penuh), Mashuri (Bupati Bungo), Al Haris (Bupati Merangin) dan Abdul Khafidh (Mantan Wakil Bupati Merangin).


"Melalui kegiatan ini KPK akan mewawancara para penyelenggara negara untuk mengetahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan hartanya. Soalnya, LHKPN merupakan wujud komitmen penyelenggara negara yang berintegritas," jelas Febri.


Lebih lanjut, akan adanya klarifikasi harta kekayaan ini, Febri mengatakan tingkat kesadaran melaporkan harta kekayaan di provinsi Jambi masih rendah. Bahkan, sebut dia, pada 2018 angka kesadaran pejabat untuk melaporkan harta kekayaan mereka masih di bawah 30 persen.


"Tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN se-Provinsi Jambi tahun 2018 rata-rata masih tergolong rendah (23 persen)," ujarnya.


Berdasarkan data 2018 itu, tingkat kepatuhan tertinggi di Provinsi Jambi dimiliki Pemkab Sarolangun yakni 83 persen, diikuti Pemprov Jambi 58 persen dan Pemkot Sungai Penuh 19 persen. Sedangkan, kesadaran terendah ada di Pemkab Muaro Jambi yakni 8 persen.


Sementara, pada 2017 tingkat kepatuhan LHKPN di jajaran pejabat daerah di Jambi hanya 79 persen. Sedangkan tingkat kesadaran anggota legislatif di wilayah Jambi pada 2017 sebesar 29 persen dan 17 persen pada 2018.


"KPK akan terus menerus melakukan kegiatan pemeriksaan LHKPN di wilayah selain Provinsi Jambi agar terwujudnya penyelenggara negara yang bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme," pungkasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore