
I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh wartawan Jawa Pos Radar Bali ( Jawa Pos Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa) yang mendapat remisi dari presiden. Keputusan ini dianggap mencederai kebebasan pers
JawaPos.com - Kasus pemberian remisi ke pembunuh wartawan Radar Bali AA Prabangsa tidak hanya melukai profesi wartawan, tapi juga masyarakat sipil yang peduli terhadap pemberantasan korupsi. Selain bertentangan dengan akal sehat dan rasa kemanusiaan, remisi ini juga bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi secara global.
Dalam tataran kebijakan nasional, menurut Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar, remisi yang diberikan Jokowi ini jelas mencerminkan bahwa dia tidak punya perspektif antikorupsi yang jelas. "Sulit diterima akal sehat, pembunuh jurnalis antikorupsi diberikan remisi. Apalagi ia menjadi korban saat bekerja untuk publik dengan memberitakan kasus-kasus korupsi," kata Erwin kepada JawaPos.com, Rabu (30/1).
Oleh karena itu menurutnya, dia mengecam dengan keras klaim komitmen antikorupsi yang disampaikan Jokowi, sebelum ia mencabut kepres remisi pembunuh jurnalis antikorupsi yang ia tanda tangani."Remisi (Kepres) itu bisa dibatalkan oleh dirinya dengan mengeluarkan keputusan presiden (kepres) baru yang ia batalkan sendiri," tegas Erwin.
Saat ini kata Erwin, publik masih menunggu itikad baik komitmen antikorupsi Jokowi. Dan salah satu indikatornya adalah pembatalan keppres remisi ini. "Apabila tidak ada respon yang baik, setidaknya publik sudah mengetahui bahwa Jokowi sebenarnya sedang berpura-pura memberantas korupsi," tukas Erwin.
Terkait pemberian remisi ini, sebelumnya Jokowi enggan berbicara banyak kepada awak media. Dia malah meminta awak media menanyakan kepada Menkumham Yasonna Laoly selaku pihak yang menurutnya berwenang memberikan remisi.
"Tanyakan Menkumham," kata Jokowi usai menemui Ibu-ibu Program Binaan PNM Mekaar di Bekasi, Jumat (25/1).
Sementara itu, ketika dikonfirmasi perihal pemberian remisi ini Menkumham Yasonna Laoly pasang badan. Dia menegaskan Jokowi tak ada kaitannya dengan pemberian remisi kepada Susrama.
"Remisi pemberian itu adalah umum, bukan hal khusus itu," kata Yasonnya di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/1).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menuturkan, bukan hanya Susrama yang diberikan remisi. Karena terdapat 114 orang lainnya yang juga diberikan remisi, itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018.
"Bersama beliau (Susrama) ada ratusan orang yang diajukan (remisi), bukan hanya dia (Susrama). Tidak ada urusannya dengan presiden, itu sudah umum dan presiden melakukan hal yang sama," ujarnya.
Yasonna bahkan menegaskan pihaknya tak akan meninjau ulang Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara.
"Bukan, itu prosedur normal. Sudah selesai (Keppres)," kata Yasonna di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Senin (28/1).

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
