Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 31 Desember 2018 | 21.11 WIB

PK Ditolak, Jessica Wongso Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso - Image

Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso

JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Alhasil, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.


Dilansir dari website resmi MA putusan.mahkamahagung.go.id perkara dengan nomor register 69 PK/PID/2018 itu diputus pada 3 Desember 2018.


"Tolak," demikian bunyi putusan seperti dilansir dalam website MA, Senin (31/12).


Perkara tersebut diadili oleh Majelis Hakim Agung Suhadi, Sofyan Sitompul, dan Sri Murwahyuni. PK tersebut dilakukan setelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan Jessica ditolak MA pada 21 Juni 2017.


Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica. Majelis menyatakan Jessica membunuh Mirna dengan cara memberi racun sianida ke kopi yang diminum Mirna.


Atas vonis itu, Jessica mengajukan permohonan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober 2016. Bahkan Kasasi yang diajukan Jessica pun ditolak majelis hakim.


Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore